KPU Sebut UU Tidak Mengatur tentang Penggunaan Sipol

Senin, 06 November 2017 - 14:56 WIB
KPU Sebut UU Tidak Mengatur tentang Penggunaan Sipol
KPU Sebut UU Tidak Mengatur tentang Penggunaan Sipol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui, Undang-Undang (UU) 7/2017 tidak mengatur tentang penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) saat proses pendaftaran calon peserta pemilu 2019.

Meski demikian KPU menyebut, penyelenggara pemilu diberikan kewenangan atribusi untuk menyusun peraturan pada setiap tahapan pemilu.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Hasyim Asyari saat membacakan tanggapannya di ruang sidang penanganan pelanggaran administrasi Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11/2017).

"Benar aplikasi sipol tidak secara rigid tertuang dalam Undang-Undang 7/2017. Namun dipergunakannya sipol sebagai alat kerja partai politik (parpol) telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU)," kata Hasyim Asyari.

Melalui kewenangan atribusinya, KPU menurut Hasyim, sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol, di dalamnya mengatur tentang penggunaan sipol.

Meski demikian, KPU menurut Hasyim tidak juga berbuat arogan dalam setiap proses penyusunan hingga pengesahan PKPU. Tetapi ada prosedur partisipatif yang rutin dilakukan, baik uji publik dengan parpol dan pemangku kepentingan (stakeholder) hingga berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah.

"Jadi secara nyata PKPU 11/2017 itu telah memenuhi aspek hukum formil dan materil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan," lugasnya.

KPU menurut Hasyim mempertanyakan sikap parpol yang memandang sipol bertentangan dengan UU, namun tidak membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Harusnya pelapor mengajukan uji materi (judicial review) ke MA, bukan menguraikannya dalam laporan a quo," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7867 seconds (0.1#10.140)
pixels