Mendagri Monitor Sidang Gugatan Pendaftaran Parpol di Bawaslu
![Mendagri Monitor Sidang...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2017/11/04/12/1254413/mendagri-monitor-sidang-gugatan-pendaftaran-parpol-di-bawaslu-7DH-thumb.jpg)
Mendagri Monitor Sidang Gugatan Pendaftaran Parpol di Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengakui pihaknya mendapatkan pertanyaan dari sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) yang tidak lolos syarat pendaftaran karena penggunaan Sistem Informasi Parpol (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, dalam hal ini, pemerintah tidak bisa intervensi proses tersebut, apalagi prosesnya tengah digugat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pemerintah hanya menyediakan dana saja, dana yang cukup mencukupi, baik untuk kepentingan dua lembaga, keamanan lewat Polri maupun Gakkumdu baik daerah maupun pusat. Kewenangan itu tidak bisa intervensi," ujar Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Terkait persoalan ini, Tjahjo mengaku sudah menanyakan kepada Ketua KPU. Tjahjo mengaku mendapat keterangan dari KPU bahwa partai-partai yang mempersoalkan masalah penggunaan Sipol menyerahkan kewenangan itu kepada Bawaslu untuk memeriksa dalam sidang.
KPU berdalih, penggunaan Sipol sudah diatur dalam UU Pemilu yang dijabarkan melalui Peraturan KPU (PKPU). Karenanya, pemerintah tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Tjahjo mengaku menyerahkan masalah itu kepada lembaga penyelanggara dan pengawas Pemilu, kendati penggunaan Sipol dipersoalkan sejumlah Parpol baru.
"Maksud saya, ini apakah tidak ada toleransi. Tapi KPU iya, tapi itu semua mekanisme lewat bawaslu. Maka sekarang sedang (di sidang) di bawaslu, kami memonitor saja," katanya.
Menurutnya, dalam hal ini, pemerintah tidak bisa intervensi proses tersebut, apalagi prosesnya tengah digugat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pemerintah hanya menyediakan dana saja, dana yang cukup mencukupi, baik untuk kepentingan dua lembaga, keamanan lewat Polri maupun Gakkumdu baik daerah maupun pusat. Kewenangan itu tidak bisa intervensi," ujar Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Terkait persoalan ini, Tjahjo mengaku sudah menanyakan kepada Ketua KPU. Tjahjo mengaku mendapat keterangan dari KPU bahwa partai-partai yang mempersoalkan masalah penggunaan Sipol menyerahkan kewenangan itu kepada Bawaslu untuk memeriksa dalam sidang.
KPU berdalih, penggunaan Sipol sudah diatur dalam UU Pemilu yang dijabarkan melalui Peraturan KPU (PKPU). Karenanya, pemerintah tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Tjahjo mengaku menyerahkan masalah itu kepada lembaga penyelanggara dan pengawas Pemilu, kendati penggunaan Sipol dipersoalkan sejumlah Parpol baru.
"Maksud saya, ini apakah tidak ada toleransi. Tapi KPU iya, tapi itu semua mekanisme lewat bawaslu. Maka sekarang sedang (di sidang) di bawaslu, kami memonitor saja," katanya.
(ysw)