Digugat ke Bawaslu soal Sipol, Ini Saran Hadar Gumai Buat KPU
Jum'at, 03 November 2017 - 11:32 WIB
Digugat ke Bawaslu soal Sipol, Ini Saran Hadar Gumai Buat KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat sejumlah partai politik (Parpol) yang tidak lolos berkas persyaratan pendaftaran jadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. KPU sebagai terlapor diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai mempersulit pendaftaran.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan, kepada KPU agar mempelajari secara seksama semua dokumen gugatan atau dugaan pelanggaran yang didalilkan para pelapor.
"Persiapkan semua gugatan secara rinci dengan bukti-bukti yang relevan," tutur Hadar saat dihubungi SINDOnews, Jumat (3/11/2017).
Pendiri dan Penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) ini menyarankan bukti tersebut disiapkan secara matang untuk menjawab penggunaan Sipol yang dinilai para pelapor bermasalah. Menurut dia, bukti tersebut tak sebatas print dokumen.
"Namun dapat juga dalam bentuk rekaman dan digital yang KPU miliki, termasuk yang tercatat dalam Sipol," tandasnya.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan, kepada KPU agar mempelajari secara seksama semua dokumen gugatan atau dugaan pelanggaran yang didalilkan para pelapor.
"Persiapkan semua gugatan secara rinci dengan bukti-bukti yang relevan," tutur Hadar saat dihubungi SINDOnews, Jumat (3/11/2017).
Pendiri dan Penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) ini menyarankan bukti tersebut disiapkan secara matang untuk menjawab penggunaan Sipol yang dinilai para pelapor bermasalah. Menurut dia, bukti tersebut tak sebatas print dokumen.
"Namun dapat juga dalam bentuk rekaman dan digital yang KPU miliki, termasuk yang tercatat dalam Sipol," tandasnya.
(kri)