Registrasi Kartu Prabayar untuk Lindungi Masyarakat dari Kejahatan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty mengajak masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar sebelum deadline hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Kebijakan ini, menurut Evita, memiliki banyak manfaat selain untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum, juga untuk mendukung transaksi online.
“Ini merupakan implementasi dari program identitas tunggal di semua yang sangat banyak manfaatnya untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum. Manfaatkan waktu ini jangan sampai nanti dikenakan blokir,” ujar Evita Nursanty di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Evita membantah keras kalau registrasi prabayar secara nasional dengan identitas tunggal berdasar data e-KTP bermotif politik. Menurut dia, sepertinya ada pihak-pihak yang sengaja mengembuskan kabar hoax untuk menggagalkan program daftar ulang dengan validasi identitas ini.
Tujuannya, kata Evita, dapat diduga agar mereka terus bisa menikmati kebebasan untuk melakukan penipuan, penyebaran hate speech dan kejahatan lain tanpa bisa terdeteksi. Kondisi yang menurutnya, akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa ini.
“Kami di DPR sangat mendukung program ini karena memang sangat baik. Ini kan program yang sudah lama dicanangkan tapi karena kemarin ada masalah e-KTP jadi tertunda dan baru dilaksanakan sekarang,” katanya.
Menurutnya, mereka yang menolak registrasi prabayar termasuk yang akhir-akhir ini menyebarkan hoax registrasi prabayar adalah pihak-pihak yang ingin kejahatan di dunia digital terus terjadi seperti ‘mama minta pulsa’, SMS minta transfer uang, penipuan undian berhadiah, penyebaran berita hoax dan jenis cyber crime lainnya.
"Saya melihat yang menolak ini justru adalah pelaku-pelaku siber karena mereka kini makin sulit untuk melakukan kejahatan,” sambung Evita
Coba bayangkan, kata Evita, para pelaku kejahatan ini bisa membeli SIM Card dengan murah dan gampang lalu dipakai untuk melakukan kejahatan, setelah itu dibuang dan beli lagi kartu yang lain, tanpa bisa terdeteksi identitasnya.
“Jadi era kejahatan seperti ini harus disudahi, bangsa ini akan kacau kalau itu terus dipertahankan. Ini bukan soal siapa pemerintahnya saat ini tapi akan tetap menjadi problem bagi siapapun yang memerintahnya," ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh Evita, per tanggal 1 November 2017 kemarin sudah teregistrasi ulang 30.201.602 SIM Card. Registrasi ulang ini dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada 28 April 2018.
Dikatakan juga, operator atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data ISO 27001. Data Pelanggan lama otomatis akan diganti dengan pelanggan sesuai identitas pelanggan baru. Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator.
Program registrasi prabayar secara nasional ini dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; dan seluruh operator telekomunikasi seluler.
Kebijakan ini, menurut Evita, memiliki banyak manfaat selain untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum, juga untuk mendukung transaksi online.
“Ini merupakan implementasi dari program identitas tunggal di semua yang sangat banyak manfaatnya untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum. Manfaatkan waktu ini jangan sampai nanti dikenakan blokir,” ujar Evita Nursanty di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Evita membantah keras kalau registrasi prabayar secara nasional dengan identitas tunggal berdasar data e-KTP bermotif politik. Menurut dia, sepertinya ada pihak-pihak yang sengaja mengembuskan kabar hoax untuk menggagalkan program daftar ulang dengan validasi identitas ini.
Tujuannya, kata Evita, dapat diduga agar mereka terus bisa menikmati kebebasan untuk melakukan penipuan, penyebaran hate speech dan kejahatan lain tanpa bisa terdeteksi. Kondisi yang menurutnya, akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa ini.
“Kami di DPR sangat mendukung program ini karena memang sangat baik. Ini kan program yang sudah lama dicanangkan tapi karena kemarin ada masalah e-KTP jadi tertunda dan baru dilaksanakan sekarang,” katanya.
Menurutnya, mereka yang menolak registrasi prabayar termasuk yang akhir-akhir ini menyebarkan hoax registrasi prabayar adalah pihak-pihak yang ingin kejahatan di dunia digital terus terjadi seperti ‘mama minta pulsa’, SMS minta transfer uang, penipuan undian berhadiah, penyebaran berita hoax dan jenis cyber crime lainnya.
"Saya melihat yang menolak ini justru adalah pelaku-pelaku siber karena mereka kini makin sulit untuk melakukan kejahatan,” sambung Evita
Coba bayangkan, kata Evita, para pelaku kejahatan ini bisa membeli SIM Card dengan murah dan gampang lalu dipakai untuk melakukan kejahatan, setelah itu dibuang dan beli lagi kartu yang lain, tanpa bisa terdeteksi identitasnya.
“Jadi era kejahatan seperti ini harus disudahi, bangsa ini akan kacau kalau itu terus dipertahankan. Ini bukan soal siapa pemerintahnya saat ini tapi akan tetap menjadi problem bagi siapapun yang memerintahnya," ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh Evita, per tanggal 1 November 2017 kemarin sudah teregistrasi ulang 30.201.602 SIM Card. Registrasi ulang ini dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada 28 April 2018.
Dikatakan juga, operator atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data ISO 27001. Data Pelanggan lama otomatis akan diganti dengan pelanggan sesuai identitas pelanggan baru. Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator.
Program registrasi prabayar secara nasional ini dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; dan seluruh operator telekomunikasi seluler.
(pur)