Yusril Minta Bawaslu Pertimbangkan Bukti yang Diajukan PBB
Kamis, 02 November 2017 - 17:18 WIB
Yusril Minta Bawaslu Pertimbangkan Bukti yang Diajukan PBB
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra pernah berpendapat partai politik (parpol) yang menjadi peserta pemilu sebelumnya dijamin dalam undang-undang bisa ikut kembali menjadi peserta pemilu selanjutnya.
Pendapat Yusril kembali mengemuka dalam sidang gugatan proses pendaftaran parpol yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisioner Bawaslu sempat mempertanyakan apakah pendapat itu dijadikan dasar aduan.
Yusril menilai, jika mengacu dalam undang-undang dan proses pembentukan UU Pemilu didapatkan proses perdebatan yang sangat panjang.
"KPU sendiri saat itu bilang 12 parpol yang ikut Pemilu 2014, tidak perlu dilakukan verifikasi, berdasarkan 173 (4) UU Pemilu. Sekarang ini kan hanya proses pendaftaran. Semestinya ya daftar saja selesai," kata Yusril dalam persidangan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Hal lain yang dicermati Yusril adalah mengenai surat keputusan KPU yang mengatur tentang pendaftaran parpol. Yusril menuturkan, surat tersebut dikeluarkan pada 17 September, namun dilaksanakan pada 2 Oktober. Alhasil, parpol hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyiapkan pendaftaran.
"Tentu membingungkan kita semua. Jadi kami partai yang jujur-jujur saja, tidak mau melakukan yang tidak benar. Kami coba melakukan yang seharusnya dilakukan," ujarnya.
Yusril menegaskan persoalan yang muncul dalam pendaftaran partai bermula dari penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan pihaknya memiliki data hard copy bermaterai dan pendaftaran pengurus yang diterima KPU daerah.
"Oleh karena itu kami minta Bawaslu untuk pengambilan keputusan, apakah bukti yang kami miliki itu tidak cukup, kalau permasalahannya ada di Sipol," tandasnya.
Pendapat Yusril kembali mengemuka dalam sidang gugatan proses pendaftaran parpol yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisioner Bawaslu sempat mempertanyakan apakah pendapat itu dijadikan dasar aduan.
Yusril menilai, jika mengacu dalam undang-undang dan proses pembentukan UU Pemilu didapatkan proses perdebatan yang sangat panjang.
"KPU sendiri saat itu bilang 12 parpol yang ikut Pemilu 2014, tidak perlu dilakukan verifikasi, berdasarkan 173 (4) UU Pemilu. Sekarang ini kan hanya proses pendaftaran. Semestinya ya daftar saja selesai," kata Yusril dalam persidangan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Hal lain yang dicermati Yusril adalah mengenai surat keputusan KPU yang mengatur tentang pendaftaran parpol. Yusril menuturkan, surat tersebut dikeluarkan pada 17 September, namun dilaksanakan pada 2 Oktober. Alhasil, parpol hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyiapkan pendaftaran.
"Tentu membingungkan kita semua. Jadi kami partai yang jujur-jujur saja, tidak mau melakukan yang tidak benar. Kami coba melakukan yang seharusnya dilakukan," ujarnya.
Yusril menegaskan persoalan yang muncul dalam pendaftaran partai bermula dari penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan pihaknya memiliki data hard copy bermaterai dan pendaftaran pengurus yang diterima KPU daerah.
"Oleh karena itu kami minta Bawaslu untuk pengambilan keputusan, apakah bukti yang kami miliki itu tidak cukup, kalau permasalahannya ada di Sipol," tandasnya.
(dam)