Fraksi Gerindra Dukung Upaya Revisi UU Ormas
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra mendukung upaya revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa 20 Oktober 2017. Terlebih, Fraksi Partai Gerindra merupakan salah satu fraksi yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang.
"Kalau saya sih setuju (Direvisi, red)," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Karena, dia menilai Perppu Ormas itu memang kacau. Sehingga menjadi penting revisi UU Ormas segera dilakukan. "Karena kacaunya itu makanya perlu direvisi, karena DPR kemarin tidak bisa melakukan revisi ketika menjadi Undang-undang," kata Fadli.
Dia pun mengkritik janji pemerintah yang akan merevisi UU Ormas baru itu. "Sebetulnya pengakuan terhadap kekeliruan bahwa pemerintah mau melakukan revisi, berarti dia tahu bahwa dia salah dalam beberapa hal dalam mengajukan Perppu itu, tapi karena sudah terlanjur. Berarti harus direvisi sekarang," jelas Fadli.
Hal senada juga dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. "Oh iya dong (Dukung revisi UU Ormas, red," ujar Riza Patria kemarin.
Diketahui, kemarin Partai Demokrat telah menyerahkan naskah akademik revisi UU Ormas ke Kemendagri, Kemenkumham serta pimpinan DPR. Kata Riza, Partai Gerindra menyambut baik langkah yang dilakukan Partai Demokrat dalam upaya merevisi UU Ormas baru.
"Karena kita semua menyadari bahwa keberadaan Perppu Ormas ini bermasalah, banyak sekali kekurangan dan kelemahannya. Itu sebabnya Partai Gerindra termasuk partai yang menolak," ujar Riza.
Sementara Fraksi Partai Demokrat, kata dia, merupakan salah satu fraksi yang menyetujui pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dengan catatan harus direvisi setelah diundangkan.
"Itu artinya memang Partai Demokrat sama dengan Partai Gerindra memahami bahwa Perppu ini ada kekurangan yang perlu segera diperbaiki, mekanismenya tentu melalui revisi, jadi kami akan menyambut," pungkas wakil ketua komisi II DPR ini.
Riza mengungkapkan bahwa sebenarnya Partai Gerindra juga sedang melakukan kejian lebih mendalam terhadap Undang-undang Ormas baru itu. "Kira-kira, pasal-pasal mana, dan substansi mana saja yang perlu direvisi," imbuhnya.
"Kalau saya sih setuju (Direvisi, red)," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Karena, dia menilai Perppu Ormas itu memang kacau. Sehingga menjadi penting revisi UU Ormas segera dilakukan. "Karena kacaunya itu makanya perlu direvisi, karena DPR kemarin tidak bisa melakukan revisi ketika menjadi Undang-undang," kata Fadli.
Dia pun mengkritik janji pemerintah yang akan merevisi UU Ormas baru itu. "Sebetulnya pengakuan terhadap kekeliruan bahwa pemerintah mau melakukan revisi, berarti dia tahu bahwa dia salah dalam beberapa hal dalam mengajukan Perppu itu, tapi karena sudah terlanjur. Berarti harus direvisi sekarang," jelas Fadli.
Hal senada juga dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. "Oh iya dong (Dukung revisi UU Ormas, red," ujar Riza Patria kemarin.
Diketahui, kemarin Partai Demokrat telah menyerahkan naskah akademik revisi UU Ormas ke Kemendagri, Kemenkumham serta pimpinan DPR. Kata Riza, Partai Gerindra menyambut baik langkah yang dilakukan Partai Demokrat dalam upaya merevisi UU Ormas baru.
"Karena kita semua menyadari bahwa keberadaan Perppu Ormas ini bermasalah, banyak sekali kekurangan dan kelemahannya. Itu sebabnya Partai Gerindra termasuk partai yang menolak," ujar Riza.
Sementara Fraksi Partai Demokrat, kata dia, merupakan salah satu fraksi yang menyetujui pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dengan catatan harus direvisi setelah diundangkan.
"Itu artinya memang Partai Demokrat sama dengan Partai Gerindra memahami bahwa Perppu ini ada kekurangan yang perlu segera diperbaiki, mekanismenya tentu melalui revisi, jadi kami akan menyambut," pungkas wakil ketua komisi II DPR ini.
Riza mengungkapkan bahwa sebenarnya Partai Gerindra juga sedang melakukan kejian lebih mendalam terhadap Undang-undang Ormas baru itu. "Kira-kira, pasal-pasal mana, dan substansi mana saja yang perlu direvisi," imbuhnya.
(kri)