Usul Revisi UU Ormas, Parpol Dinilai Cari Aman
A
A
A
JAKARTA - DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.
Mayoritas Fraksi di DPR menyetujui UU tersebut. Tiga fraksi di antaranya setuju dengan catatan dilakukan revisi terhadap UU Ormas tersebut.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, langkah sejumlah fraksi menyetujui Perppu Ormas namun dengan syarat dilakukan revisi setelah disahkan menjadi UU sebagai langkah mencari aman.
"Satu sisi mereka tidak mau dimusuhi pemerintah, sisi yang lain mereka juga tak mau dimusuhi umat Islam," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/10/2017).
Adi menganggap, posisi "main aman" biasanya dilakukan fraksi yang oportunis dan tidak ingin mengambil risiko dalam berpolitik.
Menurut dia, "main aman" dan oportunis menjadi trend politik dewasa ini karena tidak mau rugi sekalipun harus menggadaikan idealisme.
"Tak ada dignity dan kewibawaan sebagai politisi sejati," tandasnya.
Mayoritas Fraksi di DPR menyetujui UU tersebut. Tiga fraksi di antaranya setuju dengan catatan dilakukan revisi terhadap UU Ormas tersebut.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, langkah sejumlah fraksi menyetujui Perppu Ormas namun dengan syarat dilakukan revisi setelah disahkan menjadi UU sebagai langkah mencari aman.
"Satu sisi mereka tidak mau dimusuhi pemerintah, sisi yang lain mereka juga tak mau dimusuhi umat Islam," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/10/2017).
Adi menganggap, posisi "main aman" biasanya dilakukan fraksi yang oportunis dan tidak ingin mengambil risiko dalam berpolitik.
Menurut dia, "main aman" dan oportunis menjadi trend politik dewasa ini karena tidak mau rugi sekalipun harus menggadaikan idealisme.
"Tak ada dignity dan kewibawaan sebagai politisi sejati," tandasnya.
(dam)