Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, 3 Pegawai KPK Dilaporkan Polisi

Senin, 30 Oktober 2017 - 17:33 WIB
Diduga Lakukan Penyalahgunaan...
Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, 3 Pegawai KPK Dilaporkan Polisi
A A A
JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernama Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Itu pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang diperbantukan di KPK lalu dilaporkan. Sekarang sudah naik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Senin (30/10/2017).

Laporan terhadap tiga pegawai itu, kata dia, dilayangkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah terkait penyalahgunaan wewenang. Namun, Argo tidak merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor.

"Intinya, dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK, dia memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," tuturnya.

Dia menambahkan, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Tunggu penyidik ya. Belum ada tersangka," katanya.

Adapun ketiga pegawai itu diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/4843/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)