Polri Ungkap Motif Penyebar Berita Hoax Soal Politikus Nasdem
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyebaran berita hoax yang dilaporkan politikus Nasdem, Akbar Faizal.
Dalam proses penyidikan, Direktor Siber memanggil pelapor Akbar Faisal dan tersangka bernama Fajar Agustanto.
Direktur Tindak Pidana Siber, Brigadir Jenderal Polisi Fadhil Imran mengatakan telah memeriksa Akbar selaku pelapor. Pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.
"Kita akan sidik kasus-kasus serupa seperti ini. Kita enggak boleh menyebarkan berita-berita bohong yang enggak jelas sumbernya," kata Fadhil di Gedung Direktor Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Fadhil mengaku pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan sumber awal. Terkait kasus ini, Fadhil mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan media untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi atau berita.
Dari pengembangan sementara, kata Fadhil, berita diposting di portal berita yang dimiliki oleh tersangka.
Dalam hal ini, polisi tengah mengembangkan media sosial yang dimiliki tersangka. Pelaku disangka melanggar Pasal 310, 311 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Motif pribadi, enggak ada motif lain, menyadur dari portal-portal lain," ujarnya. (Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Portal Berita Suara News )
Fajar Agustanto telah ditangkap Polri di Mojokerto, Jawa Timur. Dia diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Akbar karena mengunggah berita bohong melalui portal berita Suara News. Fajar diduga pemilik atau admin portal berita tersebut.
Adapun Fajar dilaporkan karena dianggap membuat dan menyebarkan berita hoax, yakni tulisan yang menyebut Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura sebesar USD25 juta hasil dari Korupsi APBN.
Akbar juga dituding memiliki simpanan di Bandung dan memiliki vila mewah di Dago Pakar. Adapula berita yang menuduh Akbar menikmati duit haram kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Akbar juga diberitakan memiliki rumah mewah penuh emas di Makassar.
Dalam proses penyidikan, Direktor Siber memanggil pelapor Akbar Faisal dan tersangka bernama Fajar Agustanto.
Direktur Tindak Pidana Siber, Brigadir Jenderal Polisi Fadhil Imran mengatakan telah memeriksa Akbar selaku pelapor. Pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.
"Kita akan sidik kasus-kasus serupa seperti ini. Kita enggak boleh menyebarkan berita-berita bohong yang enggak jelas sumbernya," kata Fadhil di Gedung Direktor Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Fadhil mengaku pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan sumber awal. Terkait kasus ini, Fadhil mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan media untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi atau berita.
Dari pengembangan sementara, kata Fadhil, berita diposting di portal berita yang dimiliki oleh tersangka.
Dalam hal ini, polisi tengah mengembangkan media sosial yang dimiliki tersangka. Pelaku disangka melanggar Pasal 310, 311 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Motif pribadi, enggak ada motif lain, menyadur dari portal-portal lain," ujarnya. (Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Portal Berita Suara News )
Fajar Agustanto telah ditangkap Polri di Mojokerto, Jawa Timur. Dia diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Akbar karena mengunggah berita bohong melalui portal berita Suara News. Fajar diduga pemilik atau admin portal berita tersebut.
Adapun Fajar dilaporkan karena dianggap membuat dan menyebarkan berita hoax, yakni tulisan yang menyebut Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura sebesar USD25 juta hasil dari Korupsi APBN.
Akbar juga dituding memiliki simpanan di Bandung dan memiliki vila mewah di Dago Pakar. Adapula berita yang menuduh Akbar menikmati duit haram kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Akbar juga diberitakan memiliki rumah mewah penuh emas di Makassar.
(dam)