PPP Akan Ajukan Revisi UU Ormas

Senin, 30 Oktober 2017 - 11:25 WIB
PPP Akan Ajukan Revisi UU Ormas
PPP Akan Ajukan Revisi UU Ormas
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru.

Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dinilai masih banyak kekurangan.

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Ormas menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi, Senin (30/10/2017).

Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih dapat diperdebatkan dalam Undang-undang Ormas, seperti peran pengadilan.

"Jangan sampai peran pengadilan sama sekali dihapuskan dari UU Ormas. Walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, akan menjadi pasal karet," katanya.

Menurut dia, hal itu membuat pengadilan seolah-olah tidak memiliki wewenang. Padahal, pengadilan adalah tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan.

"Ada sejumlah pasal yang hilang. Sebagai contoh, lembaga yang dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, bisa menggugat di pengadilan," paparnya.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 atau Undang-undang Ormas yang lama, pembubaran ormas harus didasarkan atas keputusan pengadilan.

Poin lain yang perlu direvisi, kata dia, menyangkut hukuman, yakni apakah pelanggar akan mendapat hukuman seberat yang diatur dalam UU Ormas atau tidak.

PPP, kata dia, ingin ada penegasan terhadap paham-paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Apalagi, kata dia, pemerintah juga siap bila Undang-Undang yang awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas direvisi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8289 seconds (0.1#10.140)