Satgas Dana Desa Terima 10.000 Pengaduan

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 19:03 WIB
Satgas Dana Desa Terima...
Satgas Dana Desa Terima 10.000 Pengaduan
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan Oktober 2017.

Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.

"Dengan meningkatnya jumlah laporan tersebut berarti sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat. Yang penting partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," tutur Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat acara sarasehan Pemuda Membangun Desa bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Youth Center Yogyakarta, Sleman, Yogyakarta, Jumat (27/10/2017).

Menurut dia, laporan dari masyarakat yang diterima oleh tim satgas dana desa yang diketuai oleh Bibit Samad tersebut bukan hanya terkait penyelewengan dana desa saja.

Adapula sejumlah laporan lainnya seperti ketidaktahuan masyarakat mengenai dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa.

"Laporan itu bukan berarti korupsi saja. Bermacam-macam laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa," katanya.

Eko menambahkan, Kemendes PDTT menjamin kepala desa tidak akan dikriminalisasi jika terjadi kesalahan bersifat administratif.

"Saya jamin kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Tapi, kalau korupsi, kita enggak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," katanya.

Mengenai tindak lanjut dalam laporan, Eko mengatakan Satgas Dana Desa yang akan dibantu oleh pihak penegak hukum akan menindaklanjuti dalam waktu 3x24 jam.

"Semua kita tindak lanjuti. Satgas dana desa juga dibantu oleh kepolisian dan juga nantinya akan dibantu oleh KPK dalam memberikan pencerahan," katanya.

Eko menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membantu untuk melakukan pencegahan dengan mengerahkan Babinkamtibnas yang diminta untuk mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat.

"Kalau Kapolri telah menjamin kalau ada aparat kepolisian yang ikut dalam penyelewangan akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa...
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa Bakti untuk Negeri
Jebolan Kanada, Wilson...
Jebolan Kanada, Wilson Pilih Pulang ke Desa Bangun Ekonomi Lewat Aplikasi Sembako
Kades Pasir Permit Berhentikan...
Kades Pasir Permit Berhentikan 4 Parades Tanpa Izin Camat
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved