KPK Terus Koordinasi dengan POM TNI Terkait Kasus Heli AW 101
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan penyidik Polisi Militer (POM) TNI terkait gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melakukan koordinasi pada Kamis 20 Oktober 2017, kemarin.
"Koordinasi dengan POM TNI untuk menghadapi gugatan yang diajukan IKS," kata Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10/2017).
Febri menuturkan, meskipun praperadilan diajukan pada KPK, gugatan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI.
Pasalnya jelas Febri, salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.
Padahal mengacu pada keterangan Panglima TNI saat melakukan konferensi pers di KPK, kerja sama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 ini merupakan salah satu konsern dari Panglima TNI.
Sementara lanjut Febri, KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 Undang Undang KPK.
"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," ucap Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melakukan koordinasi pada Kamis 20 Oktober 2017, kemarin.
"Koordinasi dengan POM TNI untuk menghadapi gugatan yang diajukan IKS," kata Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10/2017).
Febri menuturkan, meskipun praperadilan diajukan pada KPK, gugatan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI.
Pasalnya jelas Febri, salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.
Padahal mengacu pada keterangan Panglima TNI saat melakukan konferensi pers di KPK, kerja sama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 ini merupakan salah satu konsern dari Panglima TNI.
Sementara lanjut Febri, KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 Undang Undang KPK.
"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," ucap Febri.
(maf)