Soal Revisi UU Ormas, Begini Reaksi Presiden PKS
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.
Perppu disahkan melalui voting. Sejumlah fraksi menerima perppu dengan catatan kelak direvisi.
Langkah politik tersebut dipertanyakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak perppu tersebut.
"Menerima Perppu jadi Undang-Undang tapi dengan syarat setelah Perppu tersebut jadi UU harus segera direvisi, berarti disadari perppu tersebut ada masalah. Lebih baik revisi UU yang ada," tulis Sohibul melalui akun Twitternya @msi_sohibuliman, Jumat (27/10/2017). (Baca juga: Tolak Perppu Ormas, Fraksi PKS Beberkan Sejumlah Alasan )
Adapun selain PKS, partai yang menolak Perppu Omras dalam Rapat Paripurna DPR 24 Oktober 2017 adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
Perppu disahkan melalui voting. Sejumlah fraksi menerima perppu dengan catatan kelak direvisi.
Langkah politik tersebut dipertanyakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak perppu tersebut.
"Menerima Perppu jadi Undang-Undang tapi dengan syarat setelah Perppu tersebut jadi UU harus segera direvisi, berarti disadari perppu tersebut ada masalah. Lebih baik revisi UU yang ada," tulis Sohibul melalui akun Twitternya @msi_sohibuliman, Jumat (27/10/2017). (Baca juga: Tolak Perppu Ormas, Fraksi PKS Beberkan Sejumlah Alasan )
Adapun selain PKS, partai yang menolak Perppu Omras dalam Rapat Paripurna DPR 24 Oktober 2017 adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
(dam)