Soal Revisi UU Ormas, Begini Reaksi Presiden PKS

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 13:16 WIB
Soal Revisi UU Ormas,...
Soal Revisi UU Ormas, Begini Reaksi Presiden PKS
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.

Perppu disahkan melalui voting. Sejumlah fraksi menerima perppu dengan catatan kelak direvisi.

Langkah politik tersebut dipertanyakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak perppu tersebut.

"Menerima Perppu jadi Undang-Undang tapi dengan syarat setelah Perppu tersebut jadi UU harus segera direvisi, berarti disadari perppu tersebut ada masalah. Lebih baik revisi UU yang ada," tulis Sohibul melalui akun Twitternya @msi_sohibuliman, Jumat (27/10/2017). (Baca juga: Tolak Perppu Ormas, Fraksi PKS Beberkan Sejumlah Alasan )

Adapun selain PKS, partai yang menolak Perppu Omras dalam Rapat Paripurna DPR 24 Oktober 2017 adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0676 seconds (0.1#10.140)