Pengamat: Saya Hakul Yakin MK Akan Kabulkan Gugatan Verifikasi Parpol
Jum'at, 27 Oktober 2017 - 08:39 WIB
Pengamat: Saya Hakul Yakin MK Akan Kabulkan Gugatan Verifikasi Parpol
A
A
A
JAKARTA - Permohonan uji materiil Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 173 ayat (3) tentang verifkasi Partai Politik dalam UU Pemilu 2019 tengah disidangkan di Mahkamah Kontitusi (MK). Pasal tersebut digugat karena verifikasi hanya diwajibkan kepada parpol baru.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengaku optimis Hakim MK bakal pertimbangkan gugatan para pemohon yang dilakukan sejumlah partai baru di antaranya Perindo, PSI dan Idaman.
"Hakim MK saya hakul yakin akan mengabulkan Judicial Review yang diajukan parpol baru tersebut," kata Pangi saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/10/2017).
Pangi menilai, MK merupakan lembaga yang tepat mencari keadilan bagi Parpol yang merasa tidak mendapatkan keadilan dan perlakuan diskriminatif dalam UU Pemilu tersebut.
Dia meyakini, sebagai penjaga gawang keadilan (gate keeper), hakim kontitusi akan bijak, adil dan jernih dalam melihat UU yang dinilai diskriminatif. Meski putusan MK tidak bisa menyenangkan semua pihak, namun dalam hal ini, hakim diyakini akan bersikap adil.
"MK akan menyuarakan dan konsisten menjaga keadilan dan kebenaran, berfungsi menjaga gawang peradilan sebagai benteng terakhir tempat mencari keadilan," pungkasnya.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengaku optimis Hakim MK bakal pertimbangkan gugatan para pemohon yang dilakukan sejumlah partai baru di antaranya Perindo, PSI dan Idaman.
"Hakim MK saya hakul yakin akan mengabulkan Judicial Review yang diajukan parpol baru tersebut," kata Pangi saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/10/2017).
Pangi menilai, MK merupakan lembaga yang tepat mencari keadilan bagi Parpol yang merasa tidak mendapatkan keadilan dan perlakuan diskriminatif dalam UU Pemilu tersebut.
Dia meyakini, sebagai penjaga gawang keadilan (gate keeper), hakim kontitusi akan bijak, adil dan jernih dalam melihat UU yang dinilai diskriminatif. Meski putusan MK tidak bisa menyenangkan semua pihak, namun dalam hal ini, hakim diyakini akan bersikap adil.
"MK akan menyuarakan dan konsisten menjaga keadilan dan kebenaran, berfungsi menjaga gawang peradilan sebagai benteng terakhir tempat mencari keadilan," pungkasnya.
(pur)