Soal Perppu Ormas, Jimly Sarankan HTI Tunggu Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bisa mengguggat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke MK, karena status organisasi tersebut sudah dibubarkan.
Menurut Jimly, HTI dan ormas lainnya hanya bisa menunggu putusan di MK setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang.
"Kita tunggu saja apa putusan MK nya," ujar Jimly usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/10/2017).
Jimly menilai, sepanjang hal itu keputusan legislasi di DPR, Perppu yang sudah disahkan mayoritas anggota DPR menjadi UU harus dihormati, meski produk hukum tersebut dinilai kontroversi. Jimly menyarankan bagi pihak-pihak yang tidak puas secara politik bisa menggugat ke MK dengan menunjukkan pasal mana yang terbukti melanggar.
"Sampai sekarang ini masih sah dan konstitusional. Dan sebentar lagi presiden mengesahkan," pungkasnya.
Menurut Jimly, HTI dan ormas lainnya hanya bisa menunggu putusan di MK setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang.
"Kita tunggu saja apa putusan MK nya," ujar Jimly usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/10/2017).
Jimly menilai, sepanjang hal itu keputusan legislasi di DPR, Perppu yang sudah disahkan mayoritas anggota DPR menjadi UU harus dihormati, meski produk hukum tersebut dinilai kontroversi. Jimly menyarankan bagi pihak-pihak yang tidak puas secara politik bisa menggugat ke MK dengan menunjukkan pasal mana yang terbukti melanggar.
"Sampai sekarang ini masih sah dan konstitusional. Dan sebentar lagi presiden mengesahkan," pungkasnya.
(kri)