Demokrat Berharap Ormas Dilibatkan dalam Revisi UU Ormas
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Selasa 24 Oktober 2017. Pemerintah pun berjanji bakal merevisi undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas itu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menginginkan, agar sejumlah ormas perlu diminta pendapatnya dalam proses revisi undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas itu. Sebab, kata dia, Ormas merupakan stakeholder pembangunan dan melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sehingga berkewajiban melaksanakan pembangunan dan melaksanakan hal yang kita laksanakan, melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga semua kita rangkul," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Adapun Fraksi Partai Demokrat merupakan salah satu fraksi yang menerima Perppu Ormas itu menjadi undang-undang dengan catatan harus direvisi. Agus yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengatakan bahwa fraksinya memiliki sikap demikian karena sebagai partai politik (parpol) penyeimbang.
"Kita tidak memilih yang menyetujui atau tidak menyetujui. Tapi kita tentunya apabila memang pemerintah dengan komitmen bisa melaksanakan revisi itu baru kita dapat menyetujui, namun jika pemerintah tidak bisa melaksanakan atau tidak bersedia merevisi dari Perppu Ormas tersebut, tentu Partai Demokrat tidak menyetujui," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menginginkan, agar sejumlah ormas perlu diminta pendapatnya dalam proses revisi undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas itu. Sebab, kata dia, Ormas merupakan stakeholder pembangunan dan melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sehingga berkewajiban melaksanakan pembangunan dan melaksanakan hal yang kita laksanakan, melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga semua kita rangkul," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Adapun Fraksi Partai Demokrat merupakan salah satu fraksi yang menerima Perppu Ormas itu menjadi undang-undang dengan catatan harus direvisi. Agus yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengatakan bahwa fraksinya memiliki sikap demikian karena sebagai partai politik (parpol) penyeimbang.
"Kita tidak memilih yang menyetujui atau tidak menyetujui. Tapi kita tentunya apabila memang pemerintah dengan komitmen bisa melaksanakan revisi itu baru kita dapat menyetujui, namun jika pemerintah tidak bisa melaksanakan atau tidak bersedia merevisi dari Perppu Ormas tersebut, tentu Partai Demokrat tidak menyetujui," ungkapnya.
(kri)