Peran dan Tanggung Jawab Negara Lebih Dominan Dalam UU PPMI

Kamis, 26 Oktober 2017 - 14:11 WIB
Peran dan Tanggung Jawab...
Peran dan Tanggung Jawab Negara Lebih Dominan Dalam UU PPMI
A A A
JAKARTA - Selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke negara lain belum disertai dengan adanya sistem penempatan dan perlindungan yang kuat dan menyeluruh. Aturan sebelumnya yang berlaku belum dapat menjawab permasalahan calon atau pun yang sudah menjadi pekerja migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Effendi mengatakan, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada negara dalam keseluruhan proses dan kegiatan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Kehadiran negara lebih dominan dibandingkan peran swasta. Dalam pembahasan ini juga mengakomodir perlindungan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya," kata Dede Yusuf M Efendi dalam laporan Komisi IX DPR tentang RUU PPMI dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Peran negara dalam perlindungan pekerja migran Indonesia tertuang dalam konsep dasar dalam UU PPMI yang memuat tentang peran Pemerintah Daerah, peran Atase Ketenagakerjaan, jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi pekerja migran Indonesia.

Selain itu juga diatur tentang pekerja migran Indonesia, dapat menjadi pekerja migran Indonesia perseorangan tanpa melalui perusahaan atau secara sendiri, pada organisasi atau perusahaan yang berbadan hukum di luar negeri. Pembiayaan yang selama ini membebani calon pekerja migran Indonesia, dengan berbagai pungutan dan pemotongan gaji, dalam UU PPMI ditiadakan. UU PPMI terdiri dari 13 Bab dan 91 Pasal.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)