Sidang Uji Materi Verifikasi Parpol Perlu Hadirkan Aktivis Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengapresiasi pemohon perkara uji materi Pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ruang perdebatan akademis dan filosofis yang tepat untuk membahas pasal ini, setelah sebelumnya disahkan oleh DPR.
"Jadi kepentingan politik di sana relatif tidak ada," kata Emrus, Kamis (26/10/2017).
Dia menyarankan, Partai Perindo dan Partai Idaman sebagai pemohon perkara ini tak hanya menghadirkan ahli dan saksi fakta saja, melainkan juga aktivis demokrasi.
"Saya sarankan mengundang para aktivis yang bergerak di bidang demokrasi dan keadilan, atau organisasi yang memperjuangkan prinsip keadilan, prinsip-prinsip demokrasi," tuturnya.
Sepeti diberitakan sebelumnya, dalam sidang selanjutnya, Partai Perindo sudah menyiapkan tiga ahli dan 15 saksi fakta untuk dihadirkan di depan sidang MK.
Emrus juga berharap dalam mengadili dan memutus perkara ini, hakim konstitusi bertindak negarawan dan memeprtimbangkan prinsip keadilan.
Keadilan, kata dia, tak boleh dikesampingkan dengan alasan efisiensi anggaran, seperti argumen pemerintah.
"Prinsip kedilan harus dikedepankan, karena biaya berapa pun itu demi memperjuangkan keadilan, karena salah satu sila dalam pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ruang perdebatan akademis dan filosofis yang tepat untuk membahas pasal ini, setelah sebelumnya disahkan oleh DPR.
"Jadi kepentingan politik di sana relatif tidak ada," kata Emrus, Kamis (26/10/2017).
Dia menyarankan, Partai Perindo dan Partai Idaman sebagai pemohon perkara ini tak hanya menghadirkan ahli dan saksi fakta saja, melainkan juga aktivis demokrasi.
"Saya sarankan mengundang para aktivis yang bergerak di bidang demokrasi dan keadilan, atau organisasi yang memperjuangkan prinsip keadilan, prinsip-prinsip demokrasi," tuturnya.
Sepeti diberitakan sebelumnya, dalam sidang selanjutnya, Partai Perindo sudah menyiapkan tiga ahli dan 15 saksi fakta untuk dihadirkan di depan sidang MK.
Emrus juga berharap dalam mengadili dan memutus perkara ini, hakim konstitusi bertindak negarawan dan memeprtimbangkan prinsip keadilan.
Keadilan, kata dia, tak boleh dikesampingkan dengan alasan efisiensi anggaran, seperti argumen pemerintah.
"Prinsip kedilan harus dikedepankan, karena biaya berapa pun itu demi memperjuangkan keadilan, karena salah satu sila dalam pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.
(dam)