Kasus Suap, 2 Pejabat Kemendes PDTT Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:07 WIB
Kasus Suap, 2 Pejabat...
Kasus Suap, 2 Pejabat Kemendes PDTT Divonis 1,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Sugito dan Jarot ‎Budi Prabowo dalam kapasitas sebagai pejabat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Diah Siti Basariah dengan anggota Ibnu Basuki Wibowo, Hastoko, Sofialdi dan Sigit Herman Binaji menilai dan meyakini, Sugito selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag TU dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik pemberian suap.

Sugito dan Jarot memberikan suap bersandi atensi (perhatian), titipan, urunan, dan iuran sebesar Rp240 juta dalam dua tahap‎ kepada dua terdakwa penerima suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dua penerima suap tersebut adalah pertama, Rochmadi Saptogiri selaku auditor utama pada Auditorat Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merangkap Penanggungjawab Tim Pemeriksa dari BPK untuk audit pada 2017 atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Kedua, Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III B.2 AKN III, plt Kepala Auditorat III.B pada AKN III BPK, dan ‎Penanggungjawab Tim Pemeriksa dari BPK atas laporan keuangan Kemendes.‎ Suap diberikan setelah sebelumnya diminta Rp250 juta oleh auditor BPK sekaligus Ketua Sub Tim I Pemeriksan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016 Chairul Anam.

Suap diberikan Sugito dan Jarot untuk pengurusan perolehan ‎opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) 2016 yang diaudit BPK pada 2017. Proses perolehan dan upaya perolehan WTP disebutkan dengan sandi 'mission impossible' oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Kemendes PDTT masuk dalam kategori entitas dengan sandi 'filosofi audit Firaun'.

Majelis hakim memastikan, uang suap Rp240 juta bersumber dari iuran dan urunan 9 unit kerja di lingkungan Kemendes PDTT dan uang pribadi. Majelis juga meyakini dalam perbuatan pidana Sugito dan Jarot juga ada andil dan sepengetahuan Anwar Sanusi serta ikut dipantau proses perolehan WTP oleh Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo. Mendes Eko menerima bocoran hasil WTP dari Chairul Anam sebelum proses akhir WTP disahkan.‎

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jarot oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp75 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim Diah saat membacakan amar putusan atas nama Sugito dan Jarot, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Perbuatan pidana Sugito dan Jarot terbukti terbukti dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Anggota Majelis Hakim Sigit Herman Binaji menggariskan, bantahan Rochmadi bahwa tidak menerima uang dan bantahan Anam tidak pernah ada permintaan uang Rp250 juta patut dikesampingkan. Karena dari fakta-fakta persidangan termasuk keterangan saksi-saksi seperti Ali Sadli serta keterangan terdakwa Sugito dan Jarto membenarkan hal tersebut.

"Pemberian uang dari Sugito melalui Jarot Budi Prabowo tidak lepas dari keinginan untuk mendapatkan opini WTP dan akibat dari pemberian itu Kemendes mendapat opini WTP," tegas hakim Sigit.

Dalam menjatuhkan amar putusan, majelis mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Sugito dan Jarot mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil, dan tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan Sugito dan Jarot tidak mendukung pemerintah dalam program dan upaya memberantas korupsi. Perbuatan keduanya juga semakin menguatkan persepsi publik bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat belum optimal melakukan tugas untuk mengawasi jalannya pemerintah dan malah jadi bagian permasalahan.

Atas putusan yang diketok majelis hakim, JPU pada KPK menyampaikan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau banding. Sementara Sugito dan Jarot mengaku dan memastikan menerima putusan tersebut.

"Saya selaku terdakwa menerima putusan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim termasuk JPU, saya menerima putusan," tutur Sugito.‎

"Saya menerima vonis ini dan juga saya ucapkan terima kasih kepada yang mulia," ucap Jarot.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)