Parpol yang Mendaftar sebagai Peserta Pemilu Harus Diverifikasi

Kamis, 26 Oktober 2017 - 04:01 WIB
Parpol yang Mendaftar...
Parpol yang Mendaftar sebagai Peserta Pemilu Harus Diverifikasi
A A A
JAKARTA - Setiap partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2019 sudah seharusnya menjalani verifikasi.

"Pendaftaran dan verifikasi itu satu kesatuan, tidak bisa dibedakan," kata Christophorus Taufik, Kuasa Hukum Partai Persatuan Indonesia Perindo, saat dihubungi, Rabu (25/10/2017).

Dia menuturkan, pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) adalah sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga seharusnya setiap parpol yang mendaftar sudah semestinya diverifikasi.

Karena katanya, apabila suatu parpol mengajukan pendaftaran kepada KPU, maka parpol bersangkutan wajib mengikuti verifikasi.

"Jika pada Pasal 176 terkait pendaftaran, Pasal 178 tentang verifikasi, dan Pasal 179 terkait penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Semestinya belum ada satupun parpol yang bisa dinyatakan lulus verifikasi dan ditetapkan peserta pemilu," ungkapnya.

Partai Perindo sendiri tuturnya, optimistis lolos verifikasi faktual pada Desember mendatang.

"Perindo saat ini fokus menyelesaikan seluruh tahapan pemilu, agar bisa ikut menjadi peserta pemilu. Tentunya demikian juga partai-partai yang lain," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.140)