UU PPMI Diyakini Jamin Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) pada Rapat Paripurna DPR tadi diapresiasi oleh Tim Pengawas TKI DPR Rieke Diah Pitaloka. Sebab, UU tersebut diyakini bisa menjamin perlindungan bagi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.
Sehingga diharapkan para pekerja migran dapat bekerja dengan aman dengan adanya UU tersebut. "Saya ingin sedikit menyampaikan apresiasi saya kepada Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang berjuang keras," ujar Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dia melanjutkan, UU itu penting bagi pekerja Indonesia dimanapun berada. Adapun pembahasan rancangan UU itu, lanjut dia, menempuh cukup panjang selama tujuh tahun.
"Dan oleh karena itu hari ini tonggak sejarah yang penting, mengingat Indonesia merupakan pengirim migran terbesar di dunia," paparnya.
Di samping itu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memberikan catatan agar UU tersebut disertai sistem jaminan sosial yang lebih baik. Pasalnya, kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja migran serta keluarganya tidak akan terwujud tanpa ada sistem jaminan sosial yang baik.
"Setelah ini kita bagaimana selanjutnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kerja, kesehatan serta jaminan hari tua," ucapnya.
Rieke juga meminta pemerintah untuk memperbaiki Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, yakni ditambahkan menjadi Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Migran Indonesia.
"Mohon dukungan dari Pak Menteri Tenaga Kerja terkait Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ditambah menjadi jaminan migran Indonesia," pungkasnya. Adapun UU PPMI terdiri dari 13 Bab dan 91 Pasal.
Sehingga diharapkan para pekerja migran dapat bekerja dengan aman dengan adanya UU tersebut. "Saya ingin sedikit menyampaikan apresiasi saya kepada Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang berjuang keras," ujar Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dia melanjutkan, UU itu penting bagi pekerja Indonesia dimanapun berada. Adapun pembahasan rancangan UU itu, lanjut dia, menempuh cukup panjang selama tujuh tahun.
"Dan oleh karena itu hari ini tonggak sejarah yang penting, mengingat Indonesia merupakan pengirim migran terbesar di dunia," paparnya.
Di samping itu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memberikan catatan agar UU tersebut disertai sistem jaminan sosial yang lebih baik. Pasalnya, kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja migran serta keluarganya tidak akan terwujud tanpa ada sistem jaminan sosial yang baik.
"Setelah ini kita bagaimana selanjutnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kerja, kesehatan serta jaminan hari tua," ucapnya.
Rieke juga meminta pemerintah untuk memperbaiki Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, yakni ditambahkan menjadi Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Migran Indonesia.
"Mohon dukungan dari Pak Menteri Tenaga Kerja terkait Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ditambah menjadi jaminan migran Indonesia," pungkasnya. Adapun UU PPMI terdiri dari 13 Bab dan 91 Pasal.
(kri)