Jokowi Ingin Lahan Hutan Hadirkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan awal tahun 2017 ini pemerintah fokus terhadap pemerataan ekonomi salah satu cara yang dilakukan adalah dengan reformasi agraria dan perhutanan sosial.
"Semangat reforma agraria bagaimana lahan hutan yang merupakan bagian SDA dapat diakses rakyat dan menghadirkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," tutur Jokowi dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku perlu menyampaikan bahwa setiap tahunnya sertifikat lahan diberikan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar 400-500 ribu sertifikat lahan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menugaskan kepada BPN untuk memberikan 5 juta sertifikat untuk tahun ini, kemudian 7 juta untuk tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar 9 juta sertifikat.
"Untuk apa? Supaya masyarakat memiliki pegangan status hukum hak atas tanah dan tidak lagi terjadi sengketa lahan, sengketa tanah di mana-mana," tutur dia.
"Ini yang saya dengar setiap saya ke daerah ke provinsi ke desa selalu yg disampaikan sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pemerintah, masyarakat adat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan," tandasnya.
Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan awal tahun 2017 ini pemerintah fokus terhadap pemerataan ekonomi salah satu cara yang dilakukan adalah dengan reformasi agraria dan perhutanan sosial.
"Semangat reforma agraria bagaimana lahan hutan yang merupakan bagian SDA dapat diakses rakyat dan menghadirkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," tutur Jokowi dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku perlu menyampaikan bahwa setiap tahunnya sertifikat lahan diberikan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar 400-500 ribu sertifikat lahan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menugaskan kepada BPN untuk memberikan 5 juta sertifikat untuk tahun ini, kemudian 7 juta untuk tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar 9 juta sertifikat.
"Untuk apa? Supaya masyarakat memiliki pegangan status hukum hak atas tanah dan tidak lagi terjadi sengketa lahan, sengketa tanah di mana-mana," tutur dia.
"Ini yang saya dengar setiap saya ke daerah ke provinsi ke desa selalu yg disampaikan sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pemerintah, masyarakat adat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan," tandasnya.
(kri)