Alasan Partai Demokrat Terima Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kendati demikian, Demokrat menerima Perppu Ormas dengan catatan, yakni direvisi setelah menjadi undang-undang.
"Kita terima dahulu, nanti kita bahas kalau ada yang perlu direvisi, ya direvisi," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menilai niat pemerintah membuat Perppu Ormas baik. "Kita memahami keinginan pemerintah bahwa ini kan untuk membawa alam demokrasi yang baik. Kalau ada pandangan-pandangan lain nanti kita revisi," papar anggota Komisi I DPR ini.
Terkait poin yang akan direvisi, Syarif menyerahkan kepada kader Partai Demokrat di Komisi II DPR. "Salah satunya mungkin menyangkut masalah peringatan," ungkapnya.
Dia juga berpendapat pembubaran suatu ormas harus melalui proses pengadilan. "Ini harus menjadi konsideran," katanya.
Selain Partai Demokrat, Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menerima Perppu Ormas dengan catatan.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu Ormas.
Kendati demikian, Demokrat menerima Perppu Ormas dengan catatan, yakni direvisi setelah menjadi undang-undang.
"Kita terima dahulu, nanti kita bahas kalau ada yang perlu direvisi, ya direvisi," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menilai niat pemerintah membuat Perppu Ormas baik. "Kita memahami keinginan pemerintah bahwa ini kan untuk membawa alam demokrasi yang baik. Kalau ada pandangan-pandangan lain nanti kita revisi," papar anggota Komisi I DPR ini.
Terkait poin yang akan direvisi, Syarif menyerahkan kepada kader Partai Demokrat di Komisi II DPR. "Salah satunya mungkin menyangkut masalah peringatan," ungkapnya.
Dia juga berpendapat pembubaran suatu ormas harus melalui proses pengadilan. "Ini harus menjadi konsideran," katanya.
Selain Partai Demokrat, Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menerima Perppu Ormas dengan catatan.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu Ormas.
(dam)