Alasan Partai Demokrat Terima Perppu Ormas

Selasa, 24 Oktober 2017 - 12:48 WIB
Alasan Partai Demokrat...
Alasan Partai Demokrat Terima Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kendati demikian, Demokrat menerima Perppu Ormas dengan catatan, yakni direvisi setelah menjadi undang-undang.

"Kita terima dahulu, nanti kita bahas kalau ada yang perlu direvisi, ya direvisi," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Dia menilai niat pemerintah membuat Perppu Ormas baik. "Kita memahami keinginan pemerintah bahwa ini kan untuk membawa alam demokrasi yang baik. Kalau ada pandangan-pandangan lain nanti kita revisi," papar anggota Komisi I DPR ini.

Terkait poin yang akan direvisi, Syarif menyerahkan kepada kader Partai Demokrat di Komisi II DPR. "Salah satunya mungkin menyangkut masalah peringatan," ungkapnya.

Dia juga berpendapat pembubaran suatu ormas harus melalui proses pengadilan. "Ini harus menjadi konsideran," katanya.

Selain Partai Demokrat, Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menerima Perppu Ormas dengan catatan.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu Ormas.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved