Belum Juga Rampung, KPI Khawatir UU Penyiaran Usang Tetap Dipakai
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) khawatir pada akhirnya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dianggap sudah usang tetap digunakan.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPI Agung Suprio dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya Network bertajuk RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
"Pada tahun ini pun kami khawatir jika rancangan ini tidak segera mencapai titik temu diantara anggota DPR, sehingga kita masih memakai Undang-Undang Penyiaran yang kami anggap sudah usang," kata Agung Suprio, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Agung, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengikuti cara yang berkembang masa kini. Dia mengakui, bahwa Rancangan UU Penyiaran sudah lama dibahas DPR, yaitu sejak tahun 2008 silam.
"Bahkan, sebelum saya menjadi anggota KPI Pusat, tercatat dalam dokumen saya itu sejak 2008," tuturnya.
Jadi lanjut Agung, RUU Penyiaran paling lama dibahas. "Dan tidak pernah mencapai kesepakatan," ungkapnya.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPI Agung Suprio dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya Network bertajuk RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
"Pada tahun ini pun kami khawatir jika rancangan ini tidak segera mencapai titik temu diantara anggota DPR, sehingga kita masih memakai Undang-Undang Penyiaran yang kami anggap sudah usang," kata Agung Suprio, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Agung, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengikuti cara yang berkembang masa kini. Dia mengakui, bahwa Rancangan UU Penyiaran sudah lama dibahas DPR, yaitu sejak tahun 2008 silam.
"Bahkan, sebelum saya menjadi anggota KPI Pusat, tercatat dalam dokumen saya itu sejak 2008," tuturnya.
Jadi lanjut Agung, RUU Penyiaran paling lama dibahas. "Dan tidak pernah mencapai kesepakatan," ungkapnya.
(maf)