Ada Dua Persoalan di RUU Penyiaran yang Masih Diperdebatkan

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 11:25 WIB
Ada Dua Persoalan di...
Ada Dua Persoalan di RUU Penyiaran yang Masih Diperdebatkan
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran masih terus dibahas DPR. Kini, tersisa dua hal yang masih menjadi perdebatan. Pertama, perdebatan mengenai penerapan konsep single mux atau multi mux.

"Isu yang berkembang sekarang ini yang mandek itu soal multi mux dan single mux," kata Kapoksi Fraksi Partai Nasdem di Badan Legislatif (Baleg) DPR Luthfi Andi Mutty dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya Network Bertajuk RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).

Luthfi menjelaskan, Fraksi Partai Nasdem memilih konsep multi mux. Karena, frekuensi dianggap sumber daya alam yang terbatas.

"Sebagai sumber daya alam terbatas maka kehadiran negara itu tidak bisa dinafikkan. Negara harus hadir untuk mengatur sumber daya alam ini supaya bisa digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.

Namun kata dia, kehadiran sektor swasta tidak boleh dimatikan. "Karena dengan kehadiran sektor swasta untuk memberikan informasi kepada publik yang berimbang, tidak monopoli pemerintah, bisa membuat demokrasi kita semakin sehat," imbuhnya.

Apalagi lanjut dia, swasta sudah lama membangun infrastruktur. Dia menilai konsep single mux dapat mematikan swasta. "Karena semua nanti kanal-kanal menjadi dimiliki negara. Negara bisa cabut chanel-chanel yang swasta," tuturnya.

Adapun hal lain yang juga masih menjadi perdebatan adalah tentang migrasi dari analog ke digital. "Kita berharap ketika Undang-undang ini ditetapkan nanti ada periode tidak terlalu lama migrasi dari analog ke digital," katanya.

Migrasi dari analog ke digital itu diyakini membawa keuntungan bagi negara. "Karena adanya penyewaan-penyewaan kanal, ada kelebihan kanal di situ, dengan digitalisasi ada kelebihan-kelebihan kanal yang bisa dimanfaatkan," paparnya.

Selain itu kata dia, masyarakat bisa memperoleh tayangan yang lebih berkualitas dengan migrasi analog ke digital itu. "Isu-isu lain sebearnya sudah selesai, tentang KPI misalnya, tentang LPP dan LPS. Sisa dua poin ini," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved