KPU Siap Hadapi Upaya Hukum Parpol Tak Lolos Syarat Pendaftaran

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 11:52 WIB
KPU Siap Hadapi Upaya...
KPU Siap Hadapi Upaya Hukum Parpol Tak Lolos Syarat Pendaftaran
A A A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman) setidaknya dua partai yang sudah mengajukan upaya hukum atau melakukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dua partai tersebut merupakan dari 13 parpol yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lengkap berkas persyaratannya, sehingga dikembalikan. Bahkan, partai-partai tersebut berpotensi gagal menjadi peserta Pemilu 2019.

KPU mengaku menghormati upaya hukum yang bakal ditempuh sejumlah parpol yang ditengarai tidak terima lantaran divonis tidak lengkap bukti persyaratan mereka. Parpol-parpol tersebut dipersilakan membawa masalah ini ke Bawaslu atau intitusi lain.

"Tapi kita pastikan KPU telah bertindak melayani pendaftaran parpol secara adil dan setara," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Untuk diketahui, dari 13 parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pesyaratannya oleh KPU tidak bisa menunjukkan berkas sebaran pengurus partai di tingkat daerah. PBB misalnya, dianggap KPU tidak terpenuhinya syarat kepengurusan di tingkat kecamatan.

Menurut Wahyu, terlepas dari problematika yang dialami 13 parpol tersebut, pihaknya mengaku siap menghadapi upaya hukum yang akan ditempuh mereka. "Kita dalam posisi siap mengikuti upaya hukum," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU akhirnya merilis partai-partai calon peserta pemilu yang dinyatakan lengkap berkas dan dapat melanjutkan ke tahap penelitian administrasi.

Ada 14 parpol yang lolos, antara lain Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Adapun 13 partai yang dinyatakan tidak lengkap berkasnya, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PNI Marhaenisme, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Ada juga Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Nusantara (Republikan).
(kri)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Siap Hadapi Perang Baru...
Siap Hadapi Perang Baru dengan Israel, Iran Pamer Kota Rudal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved