Polri Tangani 214 Kasus Penyelewengan Dana Desa Senilai Rp46 Miliar
A
A
A
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan selama 2012 sampai sekarang kepolisian menemukan dugaan penyelewengan dana desa sebanyak 214 kasus. Dari ratusan kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp46 miliar.
"Memang tidak terlalu besar dibanding total anggaran triliunan rupiah yang digelontorkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tapi itu yang yang terungkap ada juga yang tidak," ujar Tito diacara MoU Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa antara Polri, Kemendes PDTT dan Kemendagri di gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (20/10/2017).
Turut hadir Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tito menjelaskan, modus penyelewengan dana desa beragam mulai dari pemotongan anggaran, program fiktif, Mark up dan sebagainya. "MoU ini adalah satu kehormatan sekaligus kepercayaan Mendagri dan Mendes PDTT soal pengawasan dana yang diberikan Polri, katanya.
Menurut Tito, pengawasan dana desa akan disentralkan di kepolisian mulai dari tingkat Polsek hingga Polda. Penekanannya adalah pengamanan dan pencegahan. "Keterlibatan Polri di dana desa ini bukan untuk mencari kesalahan atau mengintip-ngintip lalu ditangkap. Penekanan utama bagi para Babinkambtibnas, kapolsek, kapolrses adalah pencegahan," mantan Kapolda Metro Jaya ini nya.
Lebih jauh Tito mengatakan tidak semua kepala desa melakukan pelanggaran tapi ada juga yang tidak tahu atau kurang berpengalaman soal administrasi. Misalnya kalau dana tersebut sudah dikeluarkan maka harus ada kuitansinya. "Disitulah peran kepolisian bagaimana membimbing kepala desa membuat laporan keuangan termasuk didalamnya perencanaan," ucapnya.
"Memang tidak terlalu besar dibanding total anggaran triliunan rupiah yang digelontorkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tapi itu yang yang terungkap ada juga yang tidak," ujar Tito diacara MoU Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa antara Polri, Kemendes PDTT dan Kemendagri di gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (20/10/2017).
Turut hadir Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tito menjelaskan, modus penyelewengan dana desa beragam mulai dari pemotongan anggaran, program fiktif, Mark up dan sebagainya. "MoU ini adalah satu kehormatan sekaligus kepercayaan Mendagri dan Mendes PDTT soal pengawasan dana yang diberikan Polri, katanya.
Menurut Tito, pengawasan dana desa akan disentralkan di kepolisian mulai dari tingkat Polsek hingga Polda. Penekanannya adalah pengamanan dan pencegahan. "Keterlibatan Polri di dana desa ini bukan untuk mencari kesalahan atau mengintip-ngintip lalu ditangkap. Penekanan utama bagi para Babinkambtibnas, kapolsek, kapolrses adalah pencegahan," mantan Kapolda Metro Jaya ini nya.
Lebih jauh Tito mengatakan tidak semua kepala desa melakukan pelanggaran tapi ada juga yang tidak tahu atau kurang berpengalaman soal administrasi. Misalnya kalau dana tersebut sudah dikeluarkan maka harus ada kuitansinya. "Disitulah peran kepolisian bagaimana membimbing kepala desa membuat laporan keuangan termasuk didalamnya perencanaan," ucapnya.
(pur)