Periksa 11 Anggota Dewan Kota Malang, KPK Ingatkan Beri Keterangan Benar
A
A
A
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Kota Malang terkait suap pembahasan APBD. Hari ini, 11 orang anggota legislatif diperiksa sebagai saksi tersangka Ketua DPRD Kota Malang Moch Arif Wicaksono.
KPK memperingatkan para saksi untuk koperatif dan memberikan keterangan dengan jujur. "Kami ingatkan para saksi untuk bicara dengan benar dan koperatif, "ujar juru bicara KPK Febri Diansyah Kamis (19/10/2017).
Pemeriksaan berlangsung di Polres Malang. Sebelumnya KPK memeriksa mantan Sekretaris Daerah dan sembilan anggota dewan lain. KPK terus mendalami bagaimana proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2015 berlangsung.
KPK mensinyalir adanya modus uang pokok pikiran (Pokir) dalam proses penganggaran. Modus Pokir diduga serupa dengan kasus suap yang terjadi di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
"Apakah ada pertemuan pertemuan dan komunikasi untuk menyukseskan pengesahan tersebut dan dugaan permintaan uang "Pokir" (pokok pikiran) terkait hal itu, "terang Febri.
Sekedar mengingatkan, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arif Wicaksono (MAW) sebagai tersangka kasus suap. MAW yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang terbukti menerima suap Rp 700 juta.
Uang diberikan untuk kepentingan pembahasan perubahan anggaran APBD 2015. MAW juga menerima suap Rp250 juta dari pihak ketiga atau rekanan swasta. Suap untuk melicinkan proyek fisik Rp98 miliar ke dalam APBD 2016.
KPK melihat ada dua perkara korupsi yang berbeda. Dalam kedua perkara itu KPK menempatkan Arif sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan tahun 2015 (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES).
Dari tangan Jarot, uang suap Rp700 juta terulur ke MAW. KPK juga menetapkan Hendarwan Maruszaman (HM) sebagai tersangka suap Rp250 juta. Suap dari HM Rp 250 juta bertujuan untuk meloloskan proyek fisik ke dalam APBD 2016.
KPK memperingatkan para saksi untuk koperatif dan memberikan keterangan dengan jujur. "Kami ingatkan para saksi untuk bicara dengan benar dan koperatif, "ujar juru bicara KPK Febri Diansyah Kamis (19/10/2017).
Pemeriksaan berlangsung di Polres Malang. Sebelumnya KPK memeriksa mantan Sekretaris Daerah dan sembilan anggota dewan lain. KPK terus mendalami bagaimana proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2015 berlangsung.
KPK mensinyalir adanya modus uang pokok pikiran (Pokir) dalam proses penganggaran. Modus Pokir diduga serupa dengan kasus suap yang terjadi di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
"Apakah ada pertemuan pertemuan dan komunikasi untuk menyukseskan pengesahan tersebut dan dugaan permintaan uang "Pokir" (pokok pikiran) terkait hal itu, "terang Febri.
Sekedar mengingatkan, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arif Wicaksono (MAW) sebagai tersangka kasus suap. MAW yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang terbukti menerima suap Rp 700 juta.
Uang diberikan untuk kepentingan pembahasan perubahan anggaran APBD 2015. MAW juga menerima suap Rp250 juta dari pihak ketiga atau rekanan swasta. Suap untuk melicinkan proyek fisik Rp98 miliar ke dalam APBD 2016.
KPK melihat ada dua perkara korupsi yang berbeda. Dalam kedua perkara itu KPK menempatkan Arif sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan tahun 2015 (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES).
Dari tangan Jarot, uang suap Rp700 juta terulur ke MAW. KPK juga menetapkan Hendarwan Maruszaman (HM) sebagai tersangka suap Rp250 juta. Suap dari HM Rp 250 juta bertujuan untuk meloloskan proyek fisik ke dalam APBD 2016.
(pur)