TNI, Polri dan Kejaksaan Dukung Perppu Ormas Diterbitkan
A
A
A
JAKARTA - TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal demikian disampaikan perwakilan tiga institusi itu dalam rapat Komisi II DPR membahas Perppu Ormas hari ini.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung M Adi Toegarisman mengakui adanya Ormas yang menggangu Pancasila. "Oleh karena itu tidak ada kata lain memang penerbitan Perppu ini keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini," kata Toegarisman di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Raja Erizman. Dirinya mengatakan bahwa Perppu Ormas itu diterbitkan bukan untuk menghalangi kebebasan berorganisasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, kehadiran Perppu Ormas itu dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa. "Kami siap mendukung pemerintah," papar Erizman dalam kesempatan sama.
Selain itu, kata dia, diharapkan dengan adanya Perppu Ormas itu, ke depan tidak terjadi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu masyarakat. Sementara itu, TNI menyatakan hal serupa.
"Pada prinsipnya TNI mendukung kebijakan politik negara tersebut. Kami mempertegas mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Inspektorat Jenderal TNI Letnan Jenderal Dodik Wijanarko.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung M Adi Toegarisman mengakui adanya Ormas yang menggangu Pancasila. "Oleh karena itu tidak ada kata lain memang penerbitan Perppu ini keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini," kata Toegarisman di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Raja Erizman. Dirinya mengatakan bahwa Perppu Ormas itu diterbitkan bukan untuk menghalangi kebebasan berorganisasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, kehadiran Perppu Ormas itu dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa. "Kami siap mendukung pemerintah," papar Erizman dalam kesempatan sama.
Selain itu, kata dia, diharapkan dengan adanya Perppu Ormas itu, ke depan tidak terjadi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu masyarakat. Sementara itu, TNI menyatakan hal serupa.
"Pada prinsipnya TNI mendukung kebijakan politik negara tersebut. Kami mempertegas mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Inspektorat Jenderal TNI Letnan Jenderal Dodik Wijanarko.
(pur)