Berkas Pendaftaran Dikembalikan, Idaman Ajukan Gugatan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Partai Islam Damai Aman (Idaman) siap mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dikembalikannya berkas pendaftaran yang mereka ajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekjen Partai Idaman Ramdansyah memastikan pengajukan gugatan akan dilakukan Kamis 19/10 2017 bersama dengan tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Kamis kita akan mengajukan gugatan ke Bawaslu, sekitar pukul 02.00-03.00 WIB. Kita sudah siapkan tim kuasa hukum kita,” ujar Ramdansyah saat dihubungi, Rabu (18/10/2017).
Selain Idaman, partai lain menurut Ramdansyah juga akan diajak untuk mengajukan gugatan. Pihaknya menurut dia punya waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa atas keputusan KPU tersebut. “Untuk itu dengan ini, putusan KPU bisa kita gugat,” tutur dia.
Ramdansyah optimis gugatannya akan bisa dipenuhi oleh Bawaslu, terlebih salah satu objek yang akan digugat adalah penggunaan sipol oleh KPU yang diwajibkan padahal tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kan kita dikatakan tidak bisa daftar ada kurang segala macam, tapi dasarnya kan sipol yang wajib itu menyebabkan kita tidak bisa atau gagal untuk upload atau apa,” tegasnya.
Ditambahkannya, selain mengajukan gugatan ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan KPU tersebut. “Ini kan kita gugat putusannya. Jadi satu lagi kita juga ke DKPP lakukan,” tambah Ramdansyah.
“Kamis kita akan mengajukan gugatan ke Bawaslu, sekitar pukul 02.00-03.00 WIB. Kita sudah siapkan tim kuasa hukum kita,” ujar Ramdansyah saat dihubungi, Rabu (18/10/2017).
Selain Idaman, partai lain menurut Ramdansyah juga akan diajak untuk mengajukan gugatan. Pihaknya menurut dia punya waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa atas keputusan KPU tersebut. “Untuk itu dengan ini, putusan KPU bisa kita gugat,” tutur dia.
Ramdansyah optimis gugatannya akan bisa dipenuhi oleh Bawaslu, terlebih salah satu objek yang akan digugat adalah penggunaan sipol oleh KPU yang diwajibkan padahal tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kan kita dikatakan tidak bisa daftar ada kurang segala macam, tapi dasarnya kan sipol yang wajib itu menyebabkan kita tidak bisa atau gagal untuk upload atau apa,” tegasnya.
Ditambahkannya, selain mengajukan gugatan ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan KPU tersebut. “Ini kan kita gugat putusannya. Jadi satu lagi kita juga ke DKPP lakukan,” tambah Ramdansyah.
(kri)