Mantan Hakim Konstitusi Kritik Putusan Hakim Praperadilan Setnov
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengkritik putusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto (Setnov) terkait perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Maruarar menilai Cepi dinilai telah melanggar mekanisme hukum acara pidana saat memimpin sidang gugatan Setnov.
Adapun pelanggaran dimaksud Maruarar adalah sikap Cepi yang menolak permohonan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutar bukti rekaman dugaan keterlibatan Setnov dalam proyek e-KTP.
"Dia tidak patuh pada hukum acara. Hakim tidak boleh menolak bukti dari para pihak," ujar Maruarar dalam diskusi bertema Menyetop Praktik Koruptif di Lembaga Peradilan, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Maruarar juga mengkritisi alasan hakim Cepi menolak pemutaran alat bukti rekaman. Kala itu, Hakim Cepi mengatakan, meski pembuktian penting, namun tetap harus ada perlindungan HAM bagi nama-nama tertentu yang disebut di dalamnya.
Hakim Cepi mengamini rekaman diputar bila di dalamnya tak ada nama-nama yang disebut. Menurut Maruarar, alasan hakim Cepi tak bisa digunakan sebagai pembenaran. Sebagai pimpinan sidang, kata Maruarar, Hakim Cepi seharusnya menggelar sidang tertutup.
"Itu sidang bisa tertutup. Kalau sudah dilakukan, maka saya bilang dia tidak melakukan pelanggaran," kata Maruarar.
Maruarar menilai Cepi dinilai telah melanggar mekanisme hukum acara pidana saat memimpin sidang gugatan Setnov.
Adapun pelanggaran dimaksud Maruarar adalah sikap Cepi yang menolak permohonan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutar bukti rekaman dugaan keterlibatan Setnov dalam proyek e-KTP.
"Dia tidak patuh pada hukum acara. Hakim tidak boleh menolak bukti dari para pihak," ujar Maruarar dalam diskusi bertema Menyetop Praktik Koruptif di Lembaga Peradilan, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Maruarar juga mengkritisi alasan hakim Cepi menolak pemutaran alat bukti rekaman. Kala itu, Hakim Cepi mengatakan, meski pembuktian penting, namun tetap harus ada perlindungan HAM bagi nama-nama tertentu yang disebut di dalamnya.
Hakim Cepi mengamini rekaman diputar bila di dalamnya tak ada nama-nama yang disebut. Menurut Maruarar, alasan hakim Cepi tak bisa digunakan sebagai pembenaran. Sebagai pimpinan sidang, kata Maruarar, Hakim Cepi seharusnya menggelar sidang tertutup.
"Itu sidang bisa tertutup. Kalau sudah dilakukan, maka saya bilang dia tidak melakukan pelanggaran," kata Maruarar.
(dam)