Fahri Hamzah Tak Restui Densus Tipikor Dibentuk dengan Rp2,6 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak merestui anggaran sebesar Rp2,6 Triliun yang diperlukan Polri untuk membentuk Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, anggaran Polri dianggap sudah begitu besar.
"Anggaran kepolisian sudah besar, nggak perlu ditambah-tambah," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dia menyarankan agar Polri menggunakan dana yang sudah dianggarkan untuk membentuk Densus Tipikor.
"Ini kan bukan membentuk lembaga baru seperti BNN (Badan Narkotika Nasional, red) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red)," ungkapnya. Dia menambahkan, Densus Tipikor hanyalah sebuah unit di dalam Polri, seperti Densus 88 Anti Teror.
"Seperti Densus 88 itu kan cuma dengan SK Polri, cuma dia melaksanakan Undang-undang Terorisme, makanya di situ ada beberapa ekstensi kewenangan. Di sini kan tidak ada ekstensi kewenangan," imbuhnya. Maka itu, dia tak merestui adanya tambahan kewenangan untuk Densus Tipikor.
Karena, ekstensi kewenangan hanya diberikan kepada KPK melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. "Polisi tidak mungkin diberikan ekstensi kewenangan seperti KPK," imbuhnya.
Menurut dia, hal yang mustahil bila Densus Tipikor diberikan ekstensi kewenangan seperti KPK, yakni melakukan penuntutan. "Mau namanya Densus mau namanya apa enggak bisa. Ekstensi kewenangan tidak bisa ditetapkan oleh peraturan menteri atau Perpres. Ekstensi kewenangan itu harus diberikan oleh undang-undang. Mustahil itu," pungkasnya.
"Anggaran kepolisian sudah besar, nggak perlu ditambah-tambah," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dia menyarankan agar Polri menggunakan dana yang sudah dianggarkan untuk membentuk Densus Tipikor.
"Ini kan bukan membentuk lembaga baru seperti BNN (Badan Narkotika Nasional, red) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red)," ungkapnya. Dia menambahkan, Densus Tipikor hanyalah sebuah unit di dalam Polri, seperti Densus 88 Anti Teror.
"Seperti Densus 88 itu kan cuma dengan SK Polri, cuma dia melaksanakan Undang-undang Terorisme, makanya di situ ada beberapa ekstensi kewenangan. Di sini kan tidak ada ekstensi kewenangan," imbuhnya. Maka itu, dia tak merestui adanya tambahan kewenangan untuk Densus Tipikor.
Karena, ekstensi kewenangan hanya diberikan kepada KPK melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. "Polisi tidak mungkin diberikan ekstensi kewenangan seperti KPK," imbuhnya.
Menurut dia, hal yang mustahil bila Densus Tipikor diberikan ekstensi kewenangan seperti KPK, yakni melakukan penuntutan. "Mau namanya Densus mau namanya apa enggak bisa. Ekstensi kewenangan tidak bisa ditetapkan oleh peraturan menteri atau Perpres. Ekstensi kewenangan itu harus diberikan oleh undang-undang. Mustahil itu," pungkasnya.
(pur)