PBNU dan Muhammadiyah Beda Sikap Soal Perppu Ormas

Selasa, 17 Oktober 2017 - 21:25 WIB
PBNU dan Muhammadiyah...
PBNU dan Muhammadiyah Beda Sikap Soal Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berbeda sikap terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

PBNU mendorong DPR untuk menyetujui dan mengesahkan Perppu. Sementara PP Muhammadiyah ingin agar DPR menolak Perppu, karena dinilai tidak memenuhi aspek kegentingan yang memaksa.

"PBNU dalam RDPU tentang Perppu Ormas mengharapkan dan memberi dukungan kepada DPR lewat Komisi II agar Perppu bisa diterima untuk menjadi undang-undang," kata Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

"Untuk itu, kami diundang di sini umtuk menyampaikan dukungannya, kondisinya memang memaksa harus mengeluarkan Perpu itu sesuai dengan alasan yang saya sampaikan," tambahnya.

Robikin menjelaskan, negara Indonesia didirikan atas dasar kesepakatan para pendiri bangsa, maka negara ini tidak boleh dikualifikasikan sebagai negara agama, tidak juga dikualifikasikan sebagai negara milik golongan tertentu.

Di sisi lain, Ketua Departemen HAM Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Iwan Satriawan mengatakan, PP Muhammadiyah berpendapat bahwa tidak ada kekosongan hukum sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu.

Bahkan katanya, Undang-Undang (UU) Nomor 17/2013 tentang Ormas lebih lengkap dari Perppu. Sehingga, Muhammadiyah menilai bahwa penerbitan Perpu tidak relevan karena masih ada proses yang belum ditempuh oleh pemerintah yakni fungsi pembinaan.

"Kita masih bisa melakukan pembinaan ormas, termasuk juga membubarkannya ya dengan undang-undang ormas yang ada. Jadi enggak perlu ada Perppu," kata Iwan di kesempatan yang sama.

Menurut Iwan, proses hukum untuk membubarkan ormas memang membutuhkan waktu yang lama. Tapi untuk mencapai keadilan, pemerintah juga harus mendengarkan orang lain untuk menyampaikan hak-haknya.

"Saya kira hukum itu memang harus kita lalui prosesnya, karena kalau tidak begitu kita bukan negara hukum," tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved