Berkas Dinyatakan Lengkap, Perindo: Ini Kerja Keras Seluruh Komponen Partai

Selasa, 17 Oktober 2017 - 18:48 WIB
Berkas Dinyatakan Lengkap,...
Berkas Dinyatakan Lengkap, Perindo: Ini Kerja Keras Seluruh Komponen Partai
A A A
JAKARTA - Wasekjen Bidang Kesekretariatan Partai Perindo, Muhammad Sopiyan menyatakan, kelengkapan dokumen Partai Perindo yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lepas dari kerja sama yang solid seluruh komponen Perindo.

"Keberhasilan Perindo ini berkat kerja keras semua, koordinasi yang baik mulai dari DPP, DPW, DPD, serta DPC, yang memang selama tiga tahun ini membentuk organisasi dengan gigih dan militan," ujar Sopiyan saat dihubungi, Selasa (17/10/2017).

Diketahui, ada tahapan bagi partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2019. Sopiyan mengatakan, Perindo telah mengikuti tahapan penerimaan berkas pendaftaran. Selanjutnya, selama satu bulan hingga pertengahan November, KPU akan meneliti dokumen parpol yang mendaftar.

"Jadi, kami telah melalui tahapan pemenuhan pendaftaran, kemudian selama 30 hari ke depan, mulai hari ini, KPU akan memeriksa seluruh dokumentasi seluruh parpol yang masuk," jelasnya.

Perjuangan seluruh kader lanjut Sopiyan, membawa kemudahan bagi Perindo dalam pemenuhan dokumen pendaftaran ke KPU tanpa ada halangan. "Artinya, pada saat UU Pemilu diketok, kami telah siap untuk kelengkapan administrasi," katanya.

Tidak hanya itu, menurut Sopiyan, kerja keras seluruh kader Perindo mulai dari DPP, DPW, DPD, dan DPC semua itu tidak lepas dari motivasi semangat dari sang Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

"Motivasi beliau sangat luar biasa menjadi penyemangat bagi kami, seperti apa yang telah beliau tanamkan kepada kami, speed dan quality itu utama, oleh karenanya kami pun bangga bisa menjadi parpol pendaftaran pertama di KPU yang langsung diterima dan dinyatakan lengkap," papar Sopiyan.

Sebagai tambahan, perbedaan cara pendaftaran untuk Pemilu 2019 dengan Pemilu sebelumnya, menurut Sopiyan dirasa semakin selektif pada tahap tahap pendaftaran.

"Proses pendaftaran Pemilu 2019 menurut PKPU nomor 11 tahun 2017, bahwa setiap parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu harus melakukan pendaftaran, dengan persyaratan 24 item dokumen ke KPU, dan data tersebut wajib diinput melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," terangnya.

Sopiyan menilai model pendaftaran untuk menjadi peserta Pemilu 2019 ini dirasa cukup efektif dan efisien bagi parpol. "Sebenarnya melalui SIPOL, ini sangat mempermudah karena tidak perlu lagi menggandakan berkas sebanyak enam kali hard copy ke KPU seperti pada Pemilu sebelumnya," jelas Sopiyan.

"Dan menurut kami, apa yang ditetapkan KPU dalam PKPU dengan adanya SIPOL Partai harus beradaptasi dengan sistem tersebut, apalagi di era modern seperti sekarang ini parpol harus paham akan dunia IT, tinggal masing-masing parpol saja yang harus siap memenuhi semua ketentuan yang diminta dan diatur dalam PKPU," pungkas Sopiyan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)