Datang ke Malang, Penyidik KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi APBD
A
A
A
MALANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang, Jawa Timur, tahun 2015-2016.
Penyidik KPK yang berjumlah 10 orang pada Selasa (17/10/2017) pukul 10.00 WIB tiba Markas Polres Kota Malang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, tim penyidik KPK datang ke Malang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaan akan digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Polres Malang. “Dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Erni Farida, sebagai saksi untuk tersangka MAW,” ungkapnya, Selasa (17/10/2017).
Erni Farida adalah anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arif Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPR) Kota Malang, Jarot Edi Sulistyono, serta komisaris PT ENK, Hendrawan Maruzaman.
Rencananya, tim penyidik akan beberapa hari di Malang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Rencananya, peminjaman Rupatama dilakukan antara tiga hingga empat hari. Sesuai kebutuhan tim penyidik KPK,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang Kota, Ipda Mahareni.
Penyidik KPK yang berjumlah 10 orang pada Selasa (17/10/2017) pukul 10.00 WIB tiba Markas Polres Kota Malang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, tim penyidik KPK datang ke Malang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaan akan digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Polres Malang. “Dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Erni Farida, sebagai saksi untuk tersangka MAW,” ungkapnya, Selasa (17/10/2017).
Erni Farida adalah anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arif Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPR) Kota Malang, Jarot Edi Sulistyono, serta komisaris PT ENK, Hendrawan Maruzaman.
Rencananya, tim penyidik akan beberapa hari di Malang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Rencananya, peminjaman Rupatama dilakukan antara tiga hingga empat hari. Sesuai kebutuhan tim penyidik KPK,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang Kota, Ipda Mahareni.
(dam)