Mendagri Optimistis Perpu Ormas Diterima dan Disahkan DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimistis Perpu Ormas bisa diterima dan disahkan oleh DPR. Dia menilai, berdasarkan pendapat setiap fraksi, meski ada pandangan yang berbeda dengan pemerintah serta mempertanyakan urgensi penerbitan Perpu, tapi pada prinsipnya menyetujui Perpu Ormas dibahas ke tahapan selanjutnya.
"Saya kira semua sepakat ini harus kita bahas bersama karena Pancasila, ideologi negara, NKRI, itu bagian yang sudah final. Jadi terkait ormas ini, saya yakin seluruh anggota fraksi yang Pak Ketua (Zainudin Amali) sudah merumuskan semua sepakat sebenarnya," kata Tjahjo, Senin 16 Oktober 2017.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, pemerintah juga memahami bahwa fraksi-fraksi juga ingin mendengarkan berbagai masukan. Untuk itu, Komisi II nantinya akan mengundang berbagai pihak baik yang pro, kontra maupun yang netral. Tapi pihaknya mengingatkan bahwa negara punya aturan, pemerintah punya kewenangan, dan kewenangan itu dilindungi oleh undang-undang termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat putusan terkait penerbitan Perpu.
"Makannya nanti pak Ketua akan meminta pandangan semua pihak termasuk kejaksaan, kepolisian, TNI untuk bisa memformulasikan pendapat yang utuh, komprehensif dan integral bahwa ideologi Pancasila itu final dalam sebuah Negara Kestauan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Tjahjo menegaskan, memang konstitusi memperbolehkan orang berserikat, berkumpul dan berormas. Tapi, prinsip untuk menjaga kedaulatan negara ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan, bukan hanya tanggaung jawab pemerintah tapi juga ormas.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Azikin Solthan menegaskan, Fraksi Gerindra menolak Perpu Ormas tapi tetap ikut pembahasan sehingga Gerindra bisa memantau jalannya pembahasan. Gerindra berharap, dengan ikut membahas Gerindra bisa memberikan pencerahan kepada fraksi lain mengenai alasan Gerindra menolak Perpu Ormas
"Kami akan tetap konsisten menolak karena kami menilai Perpu tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat itu betul-betul tidak selaras dengan napas Perpu No 2 tersebut," kata Azikin.
"Saya kira semua sepakat ini harus kita bahas bersama karena Pancasila, ideologi negara, NKRI, itu bagian yang sudah final. Jadi terkait ormas ini, saya yakin seluruh anggota fraksi yang Pak Ketua (Zainudin Amali) sudah merumuskan semua sepakat sebenarnya," kata Tjahjo, Senin 16 Oktober 2017.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, pemerintah juga memahami bahwa fraksi-fraksi juga ingin mendengarkan berbagai masukan. Untuk itu, Komisi II nantinya akan mengundang berbagai pihak baik yang pro, kontra maupun yang netral. Tapi pihaknya mengingatkan bahwa negara punya aturan, pemerintah punya kewenangan, dan kewenangan itu dilindungi oleh undang-undang termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat putusan terkait penerbitan Perpu.
"Makannya nanti pak Ketua akan meminta pandangan semua pihak termasuk kejaksaan, kepolisian, TNI untuk bisa memformulasikan pendapat yang utuh, komprehensif dan integral bahwa ideologi Pancasila itu final dalam sebuah Negara Kestauan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Tjahjo menegaskan, memang konstitusi memperbolehkan orang berserikat, berkumpul dan berormas. Tapi, prinsip untuk menjaga kedaulatan negara ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan, bukan hanya tanggaung jawab pemerintah tapi juga ormas.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Azikin Solthan menegaskan, Fraksi Gerindra menolak Perpu Ormas tapi tetap ikut pembahasan sehingga Gerindra bisa memantau jalannya pembahasan. Gerindra berharap, dengan ikut membahas Gerindra bisa memberikan pencerahan kepada fraksi lain mengenai alasan Gerindra menolak Perpu Ormas
"Kami akan tetap konsisten menolak karena kami menilai Perpu tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat itu betul-betul tidak selaras dengan napas Perpu No 2 tersebut," kata Azikin.
(wib)