Dijamin Stafsus Presiden, Penyerang Kemendagri Ajukan Penangguhan
A
A
A
JAKARTA - Sebelas tersangka kasus penyerangan dan perusakan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.
Pengajuan itu disampaikan kuasa hukum tersangka, Suhardi Somoeljono bersama Ketua Barisan Merah Putih, Wati Martha Kogoya.
Kuasa hukum menjamin para tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri sebagaimana dikhawatirkan oleh penyidik, dan menghambat proses penyidikan. (Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Amuk Massa di Kemendagri )
Dia mengungkapkan dalam surat penangguhan penahanan itu disisipkan surat jaminan dari Asisten Staf Khusus Presiden Riyan Sumindar, serta Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Kepala Suku Besar di Papua, Lenis Kogoya. Mereka menjamin para tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Yang tertulis penjaminnya, Asisten Staf Khusus, dia juga kepala suku besar, Lenis Kagoya. Ini enggak main-main lah," ujar Suhardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/10/2017). (Baca juga: Tjahjo Minta Pelaku Penyerangan Gedung Kemendagri Diproses Hukum )
Berkaitan dengan insiden penyerangan sekaligus perusakan gedung Kemendagri itu, dia menilai insiden itu akumulasi dari proses penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Tolikara, Papua yang tak kunjung tuntas dan bahkan dianggap tidak adil.
Suhardi mengatakanm selama tiga bulan sengketa, tak ada penyelesaian maupun penjelasan tertulis dari pihak pemerintah.
Menurut dia, kondisi tersebut memicu penafsiran beragam dan bahkan berujung protes keras dari masyarakat Tolikara. Alhasil, kata dia, mereka nekat berangkat ke Jakarta menyambangi gedung Kemendagri menuntut keadilan yang berujung ricuh.
"Kalau tak terjadi hal luar biasa di Papua, tak mungkin sampai ke Jakarta, itu yang dikhawatirkan. Di Tolikara benar-benar luar biasa, sulit mencari data di lapangan, di Tolikara dan Lanny Jaya saya tak sampai ke sana karena takut dipanah," tuturnya
Pengajuan itu disampaikan kuasa hukum tersangka, Suhardi Somoeljono bersama Ketua Barisan Merah Putih, Wati Martha Kogoya.
Kuasa hukum menjamin para tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri sebagaimana dikhawatirkan oleh penyidik, dan menghambat proses penyidikan. (Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Amuk Massa di Kemendagri )
Dia mengungkapkan dalam surat penangguhan penahanan itu disisipkan surat jaminan dari Asisten Staf Khusus Presiden Riyan Sumindar, serta Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Kepala Suku Besar di Papua, Lenis Kogoya. Mereka menjamin para tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Yang tertulis penjaminnya, Asisten Staf Khusus, dia juga kepala suku besar, Lenis Kagoya. Ini enggak main-main lah," ujar Suhardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/10/2017). (Baca juga: Tjahjo Minta Pelaku Penyerangan Gedung Kemendagri Diproses Hukum )
Berkaitan dengan insiden penyerangan sekaligus perusakan gedung Kemendagri itu, dia menilai insiden itu akumulasi dari proses penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Tolikara, Papua yang tak kunjung tuntas dan bahkan dianggap tidak adil.
Suhardi mengatakanm selama tiga bulan sengketa, tak ada penyelesaian maupun penjelasan tertulis dari pihak pemerintah.
Menurut dia, kondisi tersebut memicu penafsiran beragam dan bahkan berujung protes keras dari masyarakat Tolikara. Alhasil, kata dia, mereka nekat berangkat ke Jakarta menyambangi gedung Kemendagri menuntut keadilan yang berujung ricuh.
"Kalau tak terjadi hal luar biasa di Papua, tak mungkin sampai ke Jakarta, itu yang dikhawatirkan. Di Tolikara benar-benar luar biasa, sulit mencari data di lapangan, di Tolikara dan Lanny Jaya saya tak sampai ke sana karena takut dipanah," tuturnya
(dam)