Datangi Bawaslu, Kubu Djan Faridz Sampaikan Posisi Hukum PPP

Senin, 16 Oktober 2017 - 18:36 WIB
Datangi Bawaslu, Kubu...
Datangi Bawaslu, Kubu Djan Faridz Sampaikan Posisi Hukum PPP
A A A
JAKARTA - Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz bidang Komunikasi dan Informasi, Ahmad Ghazali Harahap mengungkapkan, pihaknya baru saja bertemu dengan otoritas pengawas pemilu guna mempertanyakan posisi DPP PPP kubu Djan Faridz dalam pemilu.

"Kami tadi bertemu dengan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian ada anggota Bawaslu juga. Kami ke sana untuk menyampaikan posisi hukum PPP," terang dia pada wartawan di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Untuk diketahui, kata dia, posisi hukum PPP saat ini masih bersengketa artinya sedang kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat SK Romi yang ditandatangani oleh Menkumham hasil Muktamar Pondok Gede.

Yang kedua, lanjut dia, dalam pertemuan dengan Bawaslu tersebut, pihaknya juga ingin menegaskan kembali bahwa posisi hukum Muktamar Jakarta sangat kuat dengan keputusan 504 dan 601.

"Jadi posisi kita masih sangat kuat. Kami juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi semua proses pemilu. Terutama terkait dengan ketidakadilan yang dibebankan kepada kami. Harusnya kalau mau diikutkan itu, kami juga harus ikut. Kami memegang keputusan hukum. Apalagi ini sedang bersengketa artinya belum inkrah jadi harus dua-duanya diikutkan," tandasnya.

Di samping itu, hal serupa juga pernah terjadi di partai lain. Maka dari itu, dia menilai, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengikutsertakan kubu lainnya (Djan Faridz).

"Yurisprudensinya sudah ada pada pemilu yang lalu yaitu PKB Muhaimin dan yakin keduanya diikutkan meskipun pada akhirnya satu dan menurut saya ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itulah yang kami laporkan," ungkapnya.

Menurut dia, jelas jika KPU tidak mengakomodir pihak lainnya dalam satu partai yang tengah bersengketa maka itu merupakan pelanggaran. "Kenapa pelanggaran? karena dia sudah melakukan diskriminasi kepada PPP yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Di sisi lain misalnya soal domisili, dia (kubu Romi) mengatakan bahwa kantor dia di Diponegoro padahal yang berkantor di situ kami, ini Bawaslu harus jeli melihat ini. Karena itu adalah pelanggaran dan kepalsuan," tegasnya.

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut juga pihaknya meminta agar Bawaslu secepatnya memfollow-upnya ke KPU. "Dan kami tadi juga meminta untuk segera disampaikan kepada KPU. Tapi Bawaslu meminta mempelajari data dan dokumen yang kami serahkan tadi. KPU juga pernah mengatakan kalau ada perubahan-perubahan misal SK Djan Faridz disahkan maka kami tinggal melanjutkan tahapan. Cuma yang kami minta kami harus ikut dari sekarang," ungkapnya.

Saat ditanya kapan Bawaslu akan menindaklanjuti aduan kubu Djan Faridz, Ghazali mengatakan secepatnya. "Satu dua hari mereka akan pleno dan memutuskan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya akan segara memproses laporan tersebut. "Karena ini terkait dengan Pemilukada 2018," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved