KPU Terima Pendaftaran Tujuh Partai Politik
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 11 partai politik telah datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak Senin 9 Oktober hingga Sabtu 14 Oktober 2017.
Meskipun datang, KPU tidak begitu saja menyatakan menerima pendaftaran parpol untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Berdasarkan data yang dilansir KPU melalui kpu.go.id, hingga Sabtu 14 Oktober 2017, hanya tujuh parpol yang sudah diterima pendaftarannya, yakni Perindo, PDIP, Partai Hanura, PAN, Partai Nasdem, PKS, Gerindra.
Sementara enam parpol lain, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Republik, PPP masih dalam proses pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan.
Pendaftaran parpol di KPU adalah ranah kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti yang tertuang dalam undang-undang dan Peraturan KPU.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan ranah pendaftaran ini belum pada memenuhi syarat atau tidak. Pada saatnya akan ada mekanisme penelitian administratif.
“Jadi pendaftaran ini hanya pada lengkap apa belum dokumennya. Apabila sudah lengkap, pendaftaran baru bisa diterima,” kata Hasyim, Sabtu 14 Oktober 2017 seperti dikutip dari kpu.go.id.
Tahapan selanjutnya pemeriksaan dan pencocokan dokumen, tambah Hasyim, kemudian juga terkait keabsahan dokumen.
Seperti diketahui, batas masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 akan berakhir 16 Oktober 2017.
Sejumlah parpol pada hari ini mendatangi Kantor KPU untuk mendaftar antara lainPartai Golkar, dan Partai Garuda.
Meskipun datang, KPU tidak begitu saja menyatakan menerima pendaftaran parpol untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Berdasarkan data yang dilansir KPU melalui kpu.go.id, hingga Sabtu 14 Oktober 2017, hanya tujuh parpol yang sudah diterima pendaftarannya, yakni Perindo, PDIP, Partai Hanura, PAN, Partai Nasdem, PKS, Gerindra.
Sementara enam parpol lain, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Republik, PPP masih dalam proses pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan.
Pendaftaran parpol di KPU adalah ranah kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti yang tertuang dalam undang-undang dan Peraturan KPU.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan ranah pendaftaran ini belum pada memenuhi syarat atau tidak. Pada saatnya akan ada mekanisme penelitian administratif.
“Jadi pendaftaran ini hanya pada lengkap apa belum dokumennya. Apabila sudah lengkap, pendaftaran baru bisa diterima,” kata Hasyim, Sabtu 14 Oktober 2017 seperti dikutip dari kpu.go.id.
Tahapan selanjutnya pemeriksaan dan pencocokan dokumen, tambah Hasyim, kemudian juga terkait keabsahan dokumen.
Seperti diketahui, batas masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 akan berakhir 16 Oktober 2017.
Sejumlah parpol pada hari ini mendatangi Kantor KPU untuk mendaftar antara lainPartai Golkar, dan Partai Garuda.
(dam)