Polri Bentuk Densus Tipikor, KPPU: Kami Siap Pasok Data
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan banyak kasus persekongkolan usaha berkaitan dengan praktik suap dan korupsi. Oleh karena itu diperlukan penanganan perkara pidana oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian.
Hal tersebut sejalan dengan rencana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polri. Dimana nantinya satuan anti-rasuah Polri itu akan fokus pada praktik korupsi dan suap yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, dari data tercatat ada sekira 70% kasus yang ditangani KPPU berupa persekongkolan pemenang tender. Persekongkolan itu berlangsung antarpelaku usaha atau lazim disebut persekongkolan horizontal.
"Persekongkolan antarpelaku usaha ini dalam banyak kasus yang kami tangani di KPPU, rupanya tidak berdiri sendiri. karena persekongkolan itu selalu difasilitasi, dimediasi, dan didukung oleh vertikalnya. Vertikalnya itu apa?biasanya panitia tender, pemilik proyek yang memfasilitas orang tertentu untuk menang tender," ungkapnya kepada wartawan di Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (15/10/2017).
Syarkawi menjelaskan, praktik persekongkolan ada juga yang bersifat vertikal, yaitu dengan melibatkan keluarga dekat dari oknum pejabat kepala daerah. KPPU tidak memiliki kewenangan untuk mengusut persekongkolan itu selain memberikan rekomendasi kepada pihak Kepolisian dan KPK.
"Persekongkolan vertikal ini biasanya (pelaku) mengaku dari keluarga dekat bupati, gubernur atau si pemilik proyek. Motif persekongkolan horizontal dan vertikal selalu muncul bersamaan. Jika horizontal itu langsung kami ambil alih, tapi untuk yang kental nuansa vertikal, biasanya bermotif korupsi, suap-menyuap, maka kami hanya memberi rekomendasi saja karena ranahnya pidana," jelas dia.
Syarkawi memastikan lembaga yang dipimpinnya siap bersinergi dengan Densus Tipikor Polri mengenai temuan atau data tentang kasus persekongkolan vertikal di berbagai daerah. Ia berharap ke depan KPPU dilibatkan dalam Densus ini.
Selama ini, kata dia, lebih dari 70% laporan masyarakat yang mereka tangani erat kaitannya dengan persekongkolan barang dan jasa, yang nuasa korupsinya sangat banyak (pidana). "Nanti jika kami diundang (Densus Tipikor), kami akan sharing, pasok data maupun temuan mengenai laporan itu," pungkasnya.
Hal tersebut sejalan dengan rencana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polri. Dimana nantinya satuan anti-rasuah Polri itu akan fokus pada praktik korupsi dan suap yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, dari data tercatat ada sekira 70% kasus yang ditangani KPPU berupa persekongkolan pemenang tender. Persekongkolan itu berlangsung antarpelaku usaha atau lazim disebut persekongkolan horizontal.
"Persekongkolan antarpelaku usaha ini dalam banyak kasus yang kami tangani di KPPU, rupanya tidak berdiri sendiri. karena persekongkolan itu selalu difasilitasi, dimediasi, dan didukung oleh vertikalnya. Vertikalnya itu apa?biasanya panitia tender, pemilik proyek yang memfasilitas orang tertentu untuk menang tender," ungkapnya kepada wartawan di Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (15/10/2017).
Syarkawi menjelaskan, praktik persekongkolan ada juga yang bersifat vertikal, yaitu dengan melibatkan keluarga dekat dari oknum pejabat kepala daerah. KPPU tidak memiliki kewenangan untuk mengusut persekongkolan itu selain memberikan rekomendasi kepada pihak Kepolisian dan KPK.
"Persekongkolan vertikal ini biasanya (pelaku) mengaku dari keluarga dekat bupati, gubernur atau si pemilik proyek. Motif persekongkolan horizontal dan vertikal selalu muncul bersamaan. Jika horizontal itu langsung kami ambil alih, tapi untuk yang kental nuansa vertikal, biasanya bermotif korupsi, suap-menyuap, maka kami hanya memberi rekomendasi saja karena ranahnya pidana," jelas dia.
Syarkawi memastikan lembaga yang dipimpinnya siap bersinergi dengan Densus Tipikor Polri mengenai temuan atau data tentang kasus persekongkolan vertikal di berbagai daerah. Ia berharap ke depan KPPU dilibatkan dalam Densus ini.
Selama ini, kata dia, lebih dari 70% laporan masyarakat yang mereka tangani erat kaitannya dengan persekongkolan barang dan jasa, yang nuasa korupsinya sangat banyak (pidana). "Nanti jika kami diundang (Densus Tipikor), kami akan sharing, pasok data maupun temuan mengenai laporan itu," pungkasnya.
(thm)