Sedang di Luar Negeri, Menhub Tak Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan di Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Menhub Budi yang sedianya akan diperiksa sebagai saksi tersangka Adiputra Kurniawan Komisaris PT Adiguna Keruktama tidak hadir.
"Menteri Perhubungan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Informasi yang dihimpun, Menhub Budi tengah berada di Singapura. Budi tengah menghadiri kegiatan para Menteri Transportasi negara di ASEAN. Kegiatan kenegaraan itu berlangsung sejak Kamis 12 Oktober 2017.
Terkait ketidakhadiranya, menurut Yuyuk pihak Menhub telah berkirim surat pemberitahuan ke KPK. Yang bersangkutan juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. "Penjadwalan ulang pemeriksaan (Menhub) 18 Oktober," terang Yuyuk.
Sekadar mengingatkan, Adiputra Kurniawan ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap. Adiputra menyuap Dirjen Hubla Antonius Tonny Boediono terkait izin pengerukan pelabuhan Kali Mas Semarang Jawa Tengah.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Agustus 2017 lalu KPK menyita 33 tas berisi beragam uang asing senilai Rp18,9 miliar. KPK juga mengamankan empat kartu anjungan tunai mandiri yang salah satunya berisi uang Rp1,174 miliar.
Penyidik langsung menetapkan Dirjen Hubla Tonny sebagai tersangka. "Kami terus mengembangkan kasus ini termasuk melakukan pemeriksaan saksi saksi," jelas Yuyuk.
Menhub Budi yang sedianya akan diperiksa sebagai saksi tersangka Adiputra Kurniawan Komisaris PT Adiguna Keruktama tidak hadir.
"Menteri Perhubungan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Informasi yang dihimpun, Menhub Budi tengah berada di Singapura. Budi tengah menghadiri kegiatan para Menteri Transportasi negara di ASEAN. Kegiatan kenegaraan itu berlangsung sejak Kamis 12 Oktober 2017.
Terkait ketidakhadiranya, menurut Yuyuk pihak Menhub telah berkirim surat pemberitahuan ke KPK. Yang bersangkutan juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. "Penjadwalan ulang pemeriksaan (Menhub) 18 Oktober," terang Yuyuk.
Sekadar mengingatkan, Adiputra Kurniawan ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap. Adiputra menyuap Dirjen Hubla Antonius Tonny Boediono terkait izin pengerukan pelabuhan Kali Mas Semarang Jawa Tengah.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Agustus 2017 lalu KPK menyita 33 tas berisi beragam uang asing senilai Rp18,9 miliar. KPK juga mengamankan empat kartu anjungan tunai mandiri yang salah satunya berisi uang Rp1,174 miliar.
Penyidik langsung menetapkan Dirjen Hubla Tonny sebagai tersangka. "Kami terus mengembangkan kasus ini termasuk melakukan pemeriksaan saksi saksi," jelas Yuyuk.
(maf)