Kasus Suap, Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 11 Oktober 2017 - 22:08 WIB
Kasus Suap, Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus Suap, Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut ‎Sugito selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag TU dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT dengan pidana penjara selama 2 tahun.

JPU yang diketuai Ali Fikri dengan anggota di antaranya M Asri Irwan, M‎ Takdir Suhan, Zainal Abidin menilai, Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dengan sandi di antaranya atensi (perhatian), urunan, iuran, dan titipin sebesar Rp240 juta secara bersama-sama dan berlanjut.‎

Suap diberikan kepada dua tersangka penerima suap. Pertama, Rochmadi Saptogiri selaku auditor utama pada Auditorat Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merangkap Penanggungjawab Tim Pemeriksa dari BPK untuk audit pada 2017 atas laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016..

Kedua, Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III B.2 AKN III, plt Kepala Auditorat III.B pada AKN III BPK, dan ‎Penanggungjawab Tim Pemeriksa dari BPK atas laporan keuangan Kemendes.

JPU memastikan, pemberian suap Sugito dan Jarot kepada Rochmadi dan Ali untuk pengurusan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk Kemendes. Upaya perolehan WTP yang cenderung mustahil karena laporan keuangan 2015 sebelumnya Kemendes PDTT memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) disandikan dengan 'mission impossible'.

Di antaranya, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi, auditor BPK sekaligus Ketua Sub Tim I Pemeriksan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016 Chairul Anam, ‎Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendes PDTT Ekatmawati, dan beberapa pihak lain.

Ditambah juga, dalam proses audit dan perolehan opini WTP juga ada peran Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo. Eko pernah mendapat bocoran informasi opini WTP dari Chairul Anam sebelum hasil akhir audit dari BPK keluar. Eko bersama Sugito dan Anwar Sanusi bahkan pernah bertemu dengan pejabat BPK saat proses audit berlangsung.

Semua hal tersebut di atas merupakan fakta persidangan dengan didukung keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, ahli, dokumen, dan alat bukti petunjuk seperti CCTV, sadapan percakapan telepon, hingga transkip pesan singkat via WhatsApp.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugito berupa penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Jarot Budi Prabowo berupa penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Ali Fikri saat membacakan tuntutan atas nama Sugito dan Jarot, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pemberian suap kepada Rochmadi dan Ali dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp200 juta pada 10 Mei 2017. Kedua, Rp40 juta pada 26 Mei 2017 saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

JPU ‎Ali memaparkan, perbuatan Sugito dan Jarot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujarnya.

Dalam menyusun surat tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Sugito dan Jarto tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Pertimbangan yang meringankan bagi mereka yakni berlaku sopan di persidangan, mengaku dan berterus terang atas perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.‎

JPU menguraikan, audit BPK atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 berlangsung selama 60 hari, mulai 23 Januari-17 April 2017. Audit atau pemeriksaan menyasar daerah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Saat turun ke lapangan atau daerah-daerah tersebut Tim Pendamping dari Kemendes PDTT yang mendampingi sejumlah auditor BPK juga memberikan beberapa service kepada auditor BPK. Misalnya, jalan-jalan, karaoke, hingga pembelian oleh-oleh dan biayar transport.

Atas tuntutan JPU, Sugito, Jarot Budi Prabowo beserta tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang dengan agenda pembelaan akan berlangsung pada Rabu (18/10). Selepas persidangan, Sugito mengaku tidak mau berkomentar banyak tentang tuntutan dan apa yang akan dituangkan dalam pleidoi.

"Nanti saja kalau ada waktu pembelaan," ujar Sugito selepas persidangan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6800 seconds (0.1#10.140)