Bupati Kukar Ogah Ajukan Gugatan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari hampir pasti tidak akan mengajukan gugatan praperadilan.
Rita yang telah berstatus tersangka kasus korupsi dan suap perizinan perkebunan sawit memilih mengikuti proses hukum.
"Enggak ikut praperadilan. Kita mengikuti proses saja," kata kuasa hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Noval mengatakan, kliennya memilih mengikuti proses pokok perkara. Dia mengungkapkan Rita tidak berminat menempuh jalur praperadilan. "Kita enggak akan paksa klien ajukan praperadilan," Noval.
Noval juga kembali menepis keberadaan tim sebelas, tim sukses yang diketuai Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB). Dia menegaskan tim tersebut tidak ada.
"Enggak ada itu tim sebelas. Itu hanya julukan masyarakat. Tapi enggak ada," ucapnya.
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rita dicecar belasan pertanyaan. "Dua belas (pertanyaan-red), "ujar Rita saat keluar dari Gedung KPK.
Adapun pertanyaan penyidik, kata Rita, seputar awal peristiwa yang menjeratnya. Dia juga mengaku ditanya mengenai penerbitan izin kelapa sawit.
"Pertanyaan awal awal. Kronologi, juga terkait penerbitan izin," ucap Rita bergegas menaiki mobil tahanan KPK.
Rita dan Khoirudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) diduga menerima suap sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar.
Terungkap dalam penyidikan Rita dan Khoirudin diduga juga menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun.
Suap untuk memuluskan izin inti dan plasma lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman PT SGP.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Rita menjalani penahanan di cabang Rutan KPK di Kav K4. Sedangkan Khoirudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Rita yang telah berstatus tersangka kasus korupsi dan suap perizinan perkebunan sawit memilih mengikuti proses hukum.
"Enggak ikut praperadilan. Kita mengikuti proses saja," kata kuasa hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Noval mengatakan, kliennya memilih mengikuti proses pokok perkara. Dia mengungkapkan Rita tidak berminat menempuh jalur praperadilan. "Kita enggak akan paksa klien ajukan praperadilan," Noval.
Noval juga kembali menepis keberadaan tim sebelas, tim sukses yang diketuai Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB). Dia menegaskan tim tersebut tidak ada.
"Enggak ada itu tim sebelas. Itu hanya julukan masyarakat. Tapi enggak ada," ucapnya.
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rita dicecar belasan pertanyaan. "Dua belas (pertanyaan-red), "ujar Rita saat keluar dari Gedung KPK.
Adapun pertanyaan penyidik, kata Rita, seputar awal peristiwa yang menjeratnya. Dia juga mengaku ditanya mengenai penerbitan izin kelapa sawit.
"Pertanyaan awal awal. Kronologi, juga terkait penerbitan izin," ucap Rita bergegas menaiki mobil tahanan KPK.
Rita dan Khoirudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) diduga menerima suap sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar.
Terungkap dalam penyidikan Rita dan Khoirudin diduga juga menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun.
Suap untuk memuluskan izin inti dan plasma lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman PT SGP.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Rita menjalani penahanan di cabang Rutan KPK di Kav K4. Sedangkan Khoirudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
(dam)