Demi Selamatkan Ibu, Politikus Golkar Ini Suap Ketua PT Manado

Minggu, 08 Oktober 2017 - 16:19 WIB
Demi Selamatkan Ibu,...
Demi Selamatkan Ibu, Politikus Golkar Ini Suap Ketua PT Manado
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Moha, masuk jeruji besi lantaran menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap diberikan sebagai upaya Aditya yang ingin menyelamatkann ibunya, Marlina Moha, dari jerat hukum.

Aditya mengaku salah atas perbuatannya. Anggota DPR periode 2014-2019 ini juga mengakui cara yang dia lakukan untuk membebaskan ibunya tidak tepat.

"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," ucap Aditya Moha saat digelandang ke mobil tahanan KPK, Minggu (8/10/2017).

Aditya Moha juga meminta maaf kepada konstituen, masyarakat Sulawesi Utara, lantaran telah mengingkari amanat yang diberikan rakyat kepadanya.

"Saya selaku pribadi dan tentu atas apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesarnya pada seluruh masyarakat. Dan tentunya teristimewa di dapil saya Sulawesi Uatara khususnya di Bolaang Raya," kata Aditya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan prihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus suap antara Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono dengan anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Moha.

Menurut Laode, Aditya ingin menyelamatkan ibundanya, Marlina Moha yang sedang berjuang ditingkat banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Juli 2017 lalu. Dia terjerat kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Agar proses banding ibunya diterima, Ketua PT Manado Sudiwardono diduga menerima SGD101.000 atau setara Rp1 miliar untuk pengurusan putusan bebas di tingkat banding terdakwa ibu dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha.

Penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha alias Didi dilakukan karena diduga setelah atau sesaat setelah transaksi serah terima suap sebesar SGD101.000, pada Jumat (6/10/2017).
(maf)
Berita Terkait
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Berita Terkini
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Pesan Prabowo ke Siswa...
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Anak Indonesia Tak Boleh Kalah dari Negara Lain
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved