Demi Selamatkan Ibu, Politikus Golkar Ini Suap Ketua PT Manado

Minggu, 08 Oktober 2017 - 16:19 WIB
Demi Selamatkan Ibu,...
Demi Selamatkan Ibu, Politikus Golkar Ini Suap Ketua PT Manado
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Moha, masuk jeruji besi lantaran menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap diberikan sebagai upaya Aditya yang ingin menyelamatkann ibunya, Marlina Moha, dari jerat hukum.

Aditya mengaku salah atas perbuatannya. Anggota DPR periode 2014-2019 ini juga mengakui cara yang dia lakukan untuk membebaskan ibunya tidak tepat.

"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," ucap Aditya Moha saat digelandang ke mobil tahanan KPK, Minggu (8/10/2017).

Aditya Moha juga meminta maaf kepada konstituen, masyarakat Sulawesi Utara, lantaran telah mengingkari amanat yang diberikan rakyat kepadanya.

"Saya selaku pribadi dan tentu atas apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesarnya pada seluruh masyarakat. Dan tentunya teristimewa di dapil saya Sulawesi Uatara khususnya di Bolaang Raya," kata Aditya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan prihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus suap antara Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono dengan anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Moha.

Menurut Laode, Aditya ingin menyelamatkan ibundanya, Marlina Moha yang sedang berjuang ditingkat banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Juli 2017 lalu. Dia terjerat kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Agar proses banding ibunya diterima, Ketua PT Manado Sudiwardono diduga menerima SGD101.000 atau setara Rp1 miliar untuk pengurusan putusan bebas di tingkat banding terdakwa ibu dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha.

Penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha alias Didi dilakukan karena diduga setelah atau sesaat setelah transaksi serah terima suap sebesar SGD101.000, pada Jumat (6/10/2017).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)