KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Sebagai Tersangka
Sabtu, 07 Oktober 2017 - 21:58 WIB
KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugerah Moha sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Jumat (6/10/2017) malam.
Aditya Moha ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Sudiwardono diduga sebagai penerima suap.
Keduanya diduga melakukan tindakan suap tersebut untuk mengamankan sebuah kasus yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Manado.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka penerima berinisial SDW jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sebagai ketua majelis hakim. Lalu Pemberi hadiah berinisial AAM, anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakata, Sabtu (7/10).
Penetapan ini diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam terhadap kedua tersangka sesaat setelah ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK. Akhirnya, penyidik menyimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara.
Laode menjelaskan, Aditya Moha dan Sudiwardono dijerat dengan pasal berbeda. Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aditya Moha ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Sudiwardono diduga sebagai penerima suap.
Keduanya diduga melakukan tindakan suap tersebut untuk mengamankan sebuah kasus yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Manado.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka penerima berinisial SDW jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sebagai ketua majelis hakim. Lalu Pemberi hadiah berinisial AAM, anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakata, Sabtu (7/10).
Penetapan ini diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam terhadap kedua tersangka sesaat setelah ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK. Akhirnya, penyidik menyimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara.
Laode menjelaskan, Aditya Moha dan Sudiwardono dijerat dengan pasal berbeda. Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pur)