Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Pengadaan Senjata Api

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 14:17 WIB
Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Pengadaan Senjata Api
Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Pengadaan Senjata Api
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan telah membahas tentang polemik pembelian dan pengadaan senjata api.

Wiranto mengakui sudah membahas masalah tersebut dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, dan pimpinan sejumlah instansi terkait.

Menurut dia, hasil rapat bersama ditemukan banyak regulasi yang mengatur masalah pengadaan senjata sejak 1948 hingga sekarang.

"Paling tidak ada empat undang-undang, satu perppu, satu inpres, empat peraturan setingkat menteri, satu surat keputusan mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Wiranto menegaskan segera melakukan pengkajian dan penataan ulang mengenai regulasi dari pengaturan senjata api sampai kebijakannya. "Sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ujarnya.

Isu senjata api menjadi polemik pasca adanya pernyataan Panglima TNI yang menyebut ada institusi yang mengimpor 5.000 senjata api dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Tak lama kemudian, Wiranto membantah informasi tersebut dengan menjelaskan pengadaan 500 pucuk senjata yang dipesan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk keperluan pelatihan intelijen.

Kemudian muncul informasi masuknya 280 senjata berikut amunisi di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, 30 September lalu. Mabes Polri mengakui 280 senjata itu milik polisi dan dikirim sesuai prosedur atau legal. (Baca juga: Polri Akui Sudah Tiga Kali Ada Pengiriman Senjata ).

Polemik senjata kembali mencuat setelah personel TNI mengamankan kargo berisi senjata di Bandara Fatmawati, Bengkulu, Rabu 4 Oktober 2017 pagi. Belakangan diketahui senjata itu milik Badan Nasional Narkotika (BNN) yang dikirim untuk BNN Bengkulu.

Setelah melakukan pencocokan antara dokumen dan fisik, senjata itu akhirnya diserahkan ke BNN. (Baca juga: TNI Sudah Serahkan Senjata Milik BNN )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7213 seconds (0.1#10.140)