Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Pengadaan Senjata Api

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 14:17 WIB
Pemerintah Kaji Ulang...
Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Pengadaan Senjata Api
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan telah membahas tentang polemik pembelian dan pengadaan senjata api.

Wiranto mengakui sudah membahas masalah tersebut dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, dan pimpinan sejumlah instansi terkait.

Menurut dia, hasil rapat bersama ditemukan banyak regulasi yang mengatur masalah pengadaan senjata sejak 1948 hingga sekarang.

"Paling tidak ada empat undang-undang, satu perppu, satu inpres, empat peraturan setingkat menteri, satu surat keputusan mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Wiranto menegaskan segera melakukan pengkajian dan penataan ulang mengenai regulasi dari pengaturan senjata api sampai kebijakannya. "Sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ujarnya.

Isu senjata api menjadi polemik pasca adanya pernyataan Panglima TNI yang menyebut ada institusi yang mengimpor 5.000 senjata api dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Tak lama kemudian, Wiranto membantah informasi tersebut dengan menjelaskan pengadaan 500 pucuk senjata yang dipesan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk keperluan pelatihan intelijen.

Kemudian muncul informasi masuknya 280 senjata berikut amunisi di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, 30 September lalu. Mabes Polri mengakui 280 senjata itu milik polisi dan dikirim sesuai prosedur atau legal. (Baca juga: Polri Akui Sudah Tiga Kali Ada Pengiriman Senjata ).

Polemik senjata kembali mencuat setelah personel TNI mengamankan kargo berisi senjata di Bandara Fatmawati, Bengkulu, Rabu 4 Oktober 2017 pagi. Belakangan diketahui senjata itu milik Badan Nasional Narkotika (BNN) yang dikirim untuk BNN Bengkulu.

Setelah melakukan pencocokan antara dokumen dan fisik, senjata itu akhirnya diserahkan ke BNN. (Baca juga: TNI Sudah Serahkan Senjata Milik BNN )
(dam)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved