DPR Minta Institusi Hukum Telusuri 10 Koli Senjata di Bengkulu
Jum'at, 06 Oktober 2017 - 02:29 WIB
DPR Minta Institusi Hukum Telusuri 10 Koli Senjata di Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menyatakan kasus tertahannya senjata api beserta Munisi dari BNN Pusat ke BNN Bengkulu di Bandara Fatmawati, Bengkulu, merupakan suatu kecerobohan lantaran proses pengiriman melaui kargo umum.
"Terlalu gegabah senjata dan amunisi dikirim secara terbuka seperti melalui cargo umum. Kasus tersebut perlu diusut tuntas motiv dan latar belakangnya," kata Supiadin saat dihubungi, Kamis (5/10/2017).
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 22 Permenhan Nomor 7 Tahun 2010, berbunyi 'permohonan izin pengangkutan senjata api standar militer dan amunisi diajukan kepada Menteri Pertahanan (Menhan).
Maka itu kata dia, aparat keamanan harus mengecek secara detail masuknya senjata tersebut apakah sudah sesuai izin perundang-undangan atau belum.
"Mengapa pengirimnya jelas (BNN Pusat) tetapi alamat penerima salah. Karena pengiriman tersebut tanpa pengamanan yang cukup sehingga rawan terhadap sabotase di tengah jalan. Pengiriman tersebut seharusnya menggunakan pengawalan petugas," ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, agar Kepala BNN Budi Waseso segera mengklarifikasi mengenai keberadaan senjata tersebut.
"Kepala BNN harus menjelaskan apakah benar pengirimnya berasal dari BNN. Atau jangan-jangan ada yang mencatut nama BNN, Komjen Buwas jga harus menjelaskan apakah 10 koli barang yang dipaket, dengan menggunakan jasa salah satu maskapai penerbangan, benar berasal dari BNN atau tidak," ucapnya saat dihubungi.
Dia juga mengatakan BNN perlu menjelaskan motif dibalik proses pengiriman senjata api tanpa ada pengawasan ketat.
"Sebab, hal tersebut dapat membahayakan penumpang pesawat, serta rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Tapi anehnya kenapa alamat di Bengkulu bukan alamat institusi BNN Provinsi Bengkulu," ujarnya.
"Terlalu gegabah senjata dan amunisi dikirim secara terbuka seperti melalui cargo umum. Kasus tersebut perlu diusut tuntas motiv dan latar belakangnya," kata Supiadin saat dihubungi, Kamis (5/10/2017).
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 22 Permenhan Nomor 7 Tahun 2010, berbunyi 'permohonan izin pengangkutan senjata api standar militer dan amunisi diajukan kepada Menteri Pertahanan (Menhan).
Maka itu kata dia, aparat keamanan harus mengecek secara detail masuknya senjata tersebut apakah sudah sesuai izin perundang-undangan atau belum.
"Mengapa pengirimnya jelas (BNN Pusat) tetapi alamat penerima salah. Karena pengiriman tersebut tanpa pengamanan yang cukup sehingga rawan terhadap sabotase di tengah jalan. Pengiriman tersebut seharusnya menggunakan pengawalan petugas," ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, agar Kepala BNN Budi Waseso segera mengklarifikasi mengenai keberadaan senjata tersebut.
"Kepala BNN harus menjelaskan apakah benar pengirimnya berasal dari BNN. Atau jangan-jangan ada yang mencatut nama BNN, Komjen Buwas jga harus menjelaskan apakah 10 koli barang yang dipaket, dengan menggunakan jasa salah satu maskapai penerbangan, benar berasal dari BNN atau tidak," ucapnya saat dihubungi.
Dia juga mengatakan BNN perlu menjelaskan motif dibalik proses pengiriman senjata api tanpa ada pengawasan ketat.
"Sebab, hal tersebut dapat membahayakan penumpang pesawat, serta rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Tapi anehnya kenapa alamat di Bengkulu bukan alamat institusi BNN Provinsi Bengkulu," ujarnya.
(maf)