Pakar Pidana: Menang Praperadilan, Setya Novanto Belum Aman
A
A
A
JAKARTA - Meski menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pembrentasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, posisi hukum Ketua DPR Setya Novanto belum tentu "aman".
KPK dinilai bisa mererbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi dirinya.“Saya yakin meskipun gugatan praperadilan Setya Novanto dimenangkan oleh PN Jaksel, namun tidak akan terlalu mengganggu proses perkara e-KTP. Meskipun status tersangka Setya Novanto dicabut, KPK masih bisa menerbitkan sprindik kembali,” tutur pakar hukum pidana Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Dr Muh Khambali, Kamis (5/10/2017). (Baca juga: KPK Diminta Tak Gegabah Terbitkan Sprindik Baru Setya Novanto )
Menurut Khambali, sidang praperadilan belum memeriksa pokok perkara. Praperadilan baru memeriksa yuridis formal penetapan tersangka.
Jika KPK hendak menerbit sprindik kembali, kata dia, hal-hal yang dianggap "cacat hukum" oleh hakim praperadilan disempurnakan hingga tidak ada celah lagi diserang dengan upaya hukum praperadilan.
Kendati demikian, dia mengungkapkan putusan Hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan Setya Novanto ini tetap harus dihormati.
"Namun demikian kita juga harus tetap mendukung penuh upaya dan langkah KPK dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.
KPK dinilai bisa mererbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi dirinya.“Saya yakin meskipun gugatan praperadilan Setya Novanto dimenangkan oleh PN Jaksel, namun tidak akan terlalu mengganggu proses perkara e-KTP. Meskipun status tersangka Setya Novanto dicabut, KPK masih bisa menerbitkan sprindik kembali,” tutur pakar hukum pidana Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Dr Muh Khambali, Kamis (5/10/2017). (Baca juga: KPK Diminta Tak Gegabah Terbitkan Sprindik Baru Setya Novanto )
Menurut Khambali, sidang praperadilan belum memeriksa pokok perkara. Praperadilan baru memeriksa yuridis formal penetapan tersangka.
Jika KPK hendak menerbit sprindik kembali, kata dia, hal-hal yang dianggap "cacat hukum" oleh hakim praperadilan disempurnakan hingga tidak ada celah lagi diserang dengan upaya hukum praperadilan.
Kendati demikian, dia mengungkapkan putusan Hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan Setya Novanto ini tetap harus dihormati.
"Namun demikian kita juga harus tetap mendukung penuh upaya dan langkah KPK dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.
(dam)