Pansus: Pelibatan TNI Berantas Teroris Harus Spesifik

Selasa, 03 Oktober 2017 - 18:29 WIB
Pansus: Pelibatan TNI...
Pansus: Pelibatan TNI Berantas Teroris Harus Spesifik
A A A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 menyadari bahwa pelibatan TNI dalam memberantas terorisme harus diatur secara spesifik melalui peraturan presiden (Perpres). Yakni, dengan persyaratan tertentu.

"Tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik dan dengan persyaratan tertentu," ujar Anggota Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk Nasib RUU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Maka itu, kata dia, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan bahwa keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres. "Dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres," jelasnya.

Dia sepakat dengan pernyataan menko polhukam karena UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya, yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.

Selain itu, disebutkan pula bahwa pelibatan TNI tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden. "Nah yang perlu digarisbawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," bebernya.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf tak sepakat jika pelibatan TNI diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena, menurut dia, UU tentang TNI sudah mengatur ketentuan itu.

"Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir," ujarnya dalam kesempatan sama.
(kri)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved