Pansus: Pelibatan TNI Berantas Teroris Harus Spesifik
Selasa, 03 Oktober 2017 - 18:29 WIB
Pansus: Pelibatan TNI Berantas Teroris Harus Spesifik
A
A
A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 menyadari bahwa pelibatan TNI dalam memberantas terorisme harus diatur secara spesifik melalui peraturan presiden (Perpres). Yakni, dengan persyaratan tertentu.
"Tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik dan dengan persyaratan tertentu," ujar Anggota Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk Nasib RUU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Maka itu, kata dia, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan bahwa keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres. "Dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres," jelasnya.
Dia sepakat dengan pernyataan menko polhukam karena UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya, yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.
Selain itu, disebutkan pula bahwa pelibatan TNI tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden. "Nah yang perlu digarisbawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," bebernya.
Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf tak sepakat jika pelibatan TNI diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena, menurut dia, UU tentang TNI sudah mengatur ketentuan itu.
"Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir," ujarnya dalam kesempatan sama.
"Tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik dan dengan persyaratan tertentu," ujar Anggota Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk Nasib RUU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Maka itu, kata dia, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan bahwa keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres. "Dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres," jelasnya.
Dia sepakat dengan pernyataan menko polhukam karena UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya, yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.
Selain itu, disebutkan pula bahwa pelibatan TNI tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden. "Nah yang perlu digarisbawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," bebernya.
Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf tak sepakat jika pelibatan TNI diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena, menurut dia, UU tentang TNI sudah mengatur ketentuan itu.
"Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir," ujarnya dalam kesempatan sama.
(kri)