KPK Perpanjang Cegah Setya Novanto Selama 6 Bulan ke Depan

Selasa, 03 Oktober 2017 - 11:08 WIB
KPK Perpanjang Cegah...
KPK Perpanjang Cegah Setya Novanto Selama 6 Bulan ke Depan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Setnov kembali dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kebutuhan pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Meski status tersangka yang disandang Setya Novanto sudah gugur setelah menang praperadilan melawan KPK, namun ketua umum partai Golkar itu masih dianggap saksi penting dalam mendalami kasus e-KTP. Sehingga KPK memutuskan tetap mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, surat pencegahan Setya Novanto ke luar negeri sudah dikirim ke Imigrasi. "Sudah dicegah kemarin," kata Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).

Senada dengan Basaria, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno‎ menyatakan, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa pencegaha Setya Novanto pada Senin, 2 Oktober 2017.

"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto)," kata Agung saat dikonfirmasi terpisah.

Adapun Setnov dicegah berpergian keluar negeri berkaitan dengan ‎kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. "(Dicegah) untuk kasus pengadaan KTP elektronik," jelas Agung.

Diketahui, ‎masa pencegahan berpergian ke luar negeri tahap pertama Setya Novanto telah habis pada Senin kemarin. Oleh karenanya, KPK kembali memperpanjang. Dia dicegah berpergian ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sekira Rp2,3 triliun. Namun demikian, status tersangka Setya Novanto gugur dalam praperadilan.

Novanto menang lewat gugatan praperadilan ‎atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Novanto dan menyatakan penetepan Novanto sebagai tersangka tidak sah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0728 seconds (0.1#10.140)